Politeknik Kesehatan Kemenkes

TRY OUT CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS ONLINE 2021.

Siap CPNS 2021?

Tersedia Soal-soal CPNS dan Trayout CPNS 2021

Jumat, 07 Februari 2014

STIKES Achmad Yani - Cimahi

Latar Belakang

STIKES Achmad Yani - Cimahi Jawa Barat
Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) menyadari betapa pentingnya peranan pendidikan dalam menunjukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam segala bidang termasuk bidang kesehatan, oleh karena itu YKEP sejak tahn 1984 telah mendirikan lembaga pendidikan kesehatan dengan nama akademi keperawatan jenderal achmad yani (Akper A. Yani) Cimahi. Kemudian sejalan dengan perkembangan, pada tahun 2002 Akper A. Yani Cimah berubah menjadi Stikes Jenderal Achmad Yani (Stikes Jenderal A. Yani) Cimahi.

Visi , Misi dan Tujuan

Visi
Menjadi pusat pengembangan profesi kesehatan masyarakar, keperawatan,Kebidanan, dan analis kesehatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada masyarakat tinggkat nasional dan regional dengan standar internasional yang memiliki jiwa kewirausahaan, budi pekerti yang luhur, nilai kejuangan, serta wawasan kebangsaan dalam mengembangkan sumber daya manusia di bidang kesehatan pada tahun 2017.

Misi
  • Mengembangkan Stikes Jenderal A. Yani Cimahi secara inovatif, kreatif, mandiri sesuai kebutuhan masyarakat selaras dengan kemajuan global.
  • Menyelenggarakan progrm pendidikan dan pengajaran secara profesional dalam bidang kesehatan yang bermutu, inovatif, kreatif untuk memenuhi tenaga kesehatan yang mandiri, bermoral, dan berbudaya, di dukung oleh staf profesional dengan standar nasional internasional.
  • Meningkatkan kegiatan penelitian yang menunjang ilmu kesehatan meliputi penelitian dasar, terapan, dan kebijakan khusus bidang kesehatan sesuai kebutuhan dan isu-isu strategis masyarakat lobal.
  • Mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa pelayanan pendidikan (pelatihan, seminar, kaji tindak) secara edukatif, konsisten, dan terprogram dalam bidang ilmu kesehatan dengan pendekatan pembayaran masyarakat dan terapan tekologi kesehatan tepat guna.
  • Meningkatkan jumlah dosen tetap yang bergelar master, doktor, dan spesialis kesehatan yang erdedikasi tinggi untuk mengembangkan ilmu sesuai bidang keahlian dengan inovasi, dan kreativitas yang berlandasan etika, dan moral profesi berwawasan global, dan bermutu tinggi.
  • Memberikan fasilitas-fasilitas untuk mendukung kegiatan pendidikan, peneltian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi sivitas akademika dan kesehatan sekitar.
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan , penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pendidikan kesehatan berskala nasional, regional, dan internasional.

Tujuan
  • Menghasilkan serjana kehatan masyarakat,serjana keperawatan, serjana sain terapan bidan pendidik, ahli madya keperaatan, ahli madya kebidanan, dan ahli madya analis kesehatan yang memiliki kemampuan akademik, memiliki integritas kribadian tinggi, dan dapat menerapkan, mengembangkan serta memperluas ilmu kesehatan secara profesional.
  • Menghasilkan serjana kesehatan masyarakat, sarjana keperawatan, serjana sain terpan bidan pendidik, ahli madya madya keperawatan, ahli madya kebidanan, ahli madya analis kesehatan yang mampu mengadakan penelitian dalam bidang keahliannya, dan mampu mengabdikan dan mengimplentasikan pengetauhan serta keterampilan dalam bidang keilmuannya secara profesional untuk memenuhi kebutuhan masyarakan di lapangan

Program studi

Program studi di Stikes Jenderal A. Yani Cimahi terdiri atas 8 (delapan) program studi yaitu:
  1. Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1)
  2. Ilmu Keperaatan (S-1)
  3. Keperawatan (D-3)
  4. Kebidanan (D-3)
  5. Analis Kesehatan (D-3)
  6. Bidan Pendidik (D-4)
  7. Profesi Ners
  8. Magister Keperawatan Anak.

Akreditasi

Hampir seluruh program studi di Stikes Jenderal A. Yani Cimahi telah terakreditasi BAN-PT, yaitu:
  1. Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1)  SK BAN PT Nomor: 014/BAN-PT/AK-XIV/S1/VII/2011 Tanggal 21 Juli 2011
  2. Ilmu Keperawatan (S-1) SK BAN PT Nomor: 042/BAN-PT/AK-XII/S1/1/2010 Tanggal 22 JJanuari 2010
  3. Keperawatan (D-3)  SK BAN PT Nomor: 011/BAN-PT/AK-XI/DPI-III/VIII/2011 Tanggal 18 Agustus 2011
  4. Kebidanan (D-3) SK BAN PT Nomor: 010/BAN-PT/AK-XI/DPI-III/VIII/2011 Tanggal 12 Agustus 2011
  5. Analis Kesehatan (D-3) SK BAN PT Nomor: 026/BAN-PT/AK-X/DPI-III/VII/2010 Tanggal 23 Agustus 2010
  6. Bidan Pendidik (D-4)  SK BAN PT Nomor: 006/BAN-PT/AK-VIII/DPI-IV/VIII/2011 Tanggal 24 Agustus 2011

Sekretariat
Jl. Terusan Jenderal Sudirman Cimahi - 40633
Telp (022) 6631622-24
Fax (022) 6631624
e-mail:info@stikesayani.ac.id

 

Share:

Selasa, 04 Februari 2014

Banyak Keluhan soal JKN, Kemenkes "Turun" ke Daerah

Sosial (BPJS) Daerah akan meningkatkan sosialisasi dan memantau pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di setiap dearah. Upaya ini sebagai respons atas hasil evaluasi pelaksanaan JKN di bulan pertama. Berbagai keluhan pasien, tenaga kesehatan, dan pengelola rumah sakit  mewarnai sebulan pelaksanaan program.
Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Pelaksana Jaminan
"Selain dengan BPJS Daerah, kita juga bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah. Pelaksanaan JKN adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kementrian Kesehatan," kata Sekertaris Jenderal Kementrian Kesehatan RI, Supriyantoro, pada monitoring dan evaluasi satu bulan pelaksanaan JKN di Jakarta, (Senin, (3/2/2014).
Terkait sosialisasi, Supriyantoro tak menampik sampai saat ini memang masih ada beberapa pihak yang belum mengenal JKN. Akibatnya, mereka juga tidak mengetahui mekanisme JKN yang menggunakan sistem rujuk berjenjang dan rujuk balik. Ketidaktahuan ini pada akhirnya membingungkan masyarakat, dalam memperoleh penanganan.
Sedangkan untuk pelayanan, fasilitas kesehatan diharapkan bisa memperbaiki standar yang ada. Apabila fasilitas kesehatan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik, maka lambatnya penanganan dan antrean tidak perlu ada. Apalagi mekanisme JKN dan asuransi kesehatan terdahulu tidak terlalu berbeda.
Hal senada dikatakan Direktur Pelayanan BPJS Daerah, Fajriadinur. "Untuk pelayanan pasti ada campur tangan fasilitas kesehatan, misal menyatukan loket. Akibatnya antrian menjadi panjang, dibanding bila loketnya banyak. Kalau sesuai standar mekanisme, maka antrean dan lamanya pelayanan tidak perlu ada, " ujarnya.
Beberapa masalah pelayanan yang kerap dikeluhkan adalah, masyarakat yang masih dibebani biaya untuk pembelian obat, tes darah, dan pemeriksaan penunjang. Untuk peserta PNS obat gratis yang diberikan ternyata hanya sampai hari ke-3 dan 7, tidak sampai hari ke-30 seperti asuransi kesehatan sebelumnya. Sedangkan untuk pelayanan rujukan, peserta harus membawa surat rujukan berulang untuk kasus yang sama.
Untuk kasus peserta yang masih harus mengeluarkan biaya, Kemenkes akan mengeluarkan teguran kepada fasilitas kesehatan yang melakukannya. Sementara untuk PNS yang tidak mendapat pengobatan gratis untuk satu bulan, Kemenkes sudah mengekuarkan surat edaran bernomor HK/MENKES/32/I/2014, yang mengatur pemberian obat hingga 30 hari untuk kasus kronis. Surat edaran yang sama juga mengatur surat rujukan berlaku untuk satu episode pelayanan.
Meski masih tersandung berbagai masal program JKN masih harus berlanjut. Program ini diyakini membawa standar pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat. Program ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari data BPJS yang menyatakan, jumlah peserta per Januari 2014 mencapai 358.890 jiwa.
Share:

Kemenkes: Masih Ada Peserta JKN yang Dipungut Biaya

Seperti disampaikan oleh Sekjen Kementerian Kesehatan, Supriyantoro bahwa beberapa peserta JKN masih ada yang mengeluh beberapa pelayanan kesehatan karena masih dibebani pembelian obat, AMHP (Alat Medis Habis Pakai), pelayanan darah dan pemeriksaan jantung.

"Untuk itu, Kemenkes akan mengeluarkan SE (Surat Edaran) yang menyebutkan bahwa peserta PBJS tidak boleh dikenai iuran biaya sekaligus surat teguran kepada rumah sakit," kata Supriyantoro saat temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (3/2/2014).

Supriyantoro menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN seharusnya tidak ada biaya. Tapi di beberapa rumah sakit masih ada yang masih berpegang pada sistem pelayanan kesehatan lama, yaitu fee for service.

"Maka itu, yang kita butuhkan adalah laporan masyarakat. Beban kesehatan lebih itu sebenarnya untuk mereka yang memanfaatkan lebih. Misalnya dia terdaftar sebagai peserta kelas 2 terus ingin dirawat di kelas 1, baru ada biaya. Tapi sejauh standar dan sesuai, seharusnya tidak ada biaya," tambahnya.
Share:

Kemenkes Akui Pelaksanaan JKN Belum Sempurna

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilangsungkan mulai 1 Januari 2014 belum sempurna. “Kami memang mengakui pelaksanaan JKN ini kurang sempurna,” ujar Wamenkes usai acara silahturahim sosial Mendorong Optimalisasi Pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa [04/02].
 
Pelaksanaan JKN, lanjut dia, adalah pekerjaan besar dan kompleks karena melibatkan banyak perangkat kepentingan.”JKN belum terlalu lama dilaksanakan, dan masalahnya kompleks,” kata dia. Di Jerman saja, kata dia, untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta memerlukan waktu 100 tahun. Pemerintah menargetkan lima tahun ke depan pelaksanaan JKN baru sempurna. 

Namun yang terutama adalah agar masyarakat mempunyai jaminan kesehatan, agar bisa hidup bermartabat. “Kami mengakui masih banyak lubang-lubang yang perlu diperbaiki,” cetus dia. Hal-hal yang perlu diperbaiki adalah sosialisasi dan permasalahan tarif.

Meski sudah dilaksanakan mulai awal 2014, masyarakat belum banyak mengenal program pemerintah tersebut. Begitu juga, permasalahan INA-CBG’s yang akan terus dikaji.

Sementara itu, Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Timboel Siregar meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan nilai kapitasi dan sistem INA-CBG’s.”Pemerintah hanya menerapkan secara sepihak, tanpa mengajak berunding rumah sakit,” kata Timboel.
Timboel menambahkan nilai kapitasi yang rendah membuat rumah sakit merugi, akibatnya pelayanan yang diberikan kurang baik. KAJS meminta agar pemerintah meningkatkan nilai kapitasinya, agar pelayanan yang diberikan RS membaik.

Obat Terbaik Yang Diberikan
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan obat yang diberikan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah obat yang terbaik.

“Obat yang diberikan adalah obat yang ada dalam Formularium Nasional (Fornas), dan itu obat terbaik,” ujar Ali Ghufron Mukti usai acara silaturahmi sosial Mendorong Optimaliasisi Pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa. 

Dia menjelaskan bahwa Fornas adalah daftar obat yang disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional yang digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep.
Fornas disusun berdasarkan pada bukti ilmiah terkini, dengan jaminan kalau obat-obat yang ada di dalamnya berkhasiat, aman, dan harganya terjangkau. “Jadi, kalau dokter menganjurkan obat lain, itu tidak diperbolehkan karena obat-obat di Fornas adalah yang terbaik,” tegasnya.

Meskipun obat yang tertera dalam Fornas tidak terkenal, Wamenkes meyakinkan bahwa obat tersebut terbaik. “Terbaik, walau kemasannya kurang menarik,” ucapnya. Obat-obatan yang tertera di Fornas, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Fornas terdiri atas 29 kelas terapi yang meliputi 90 subkelas terapi. Obat yang tercantum pun mencapai 519 item obat, yang terpisah menjadi 923 kekuatan dan bentuk sediaan. (ant )
Share:

Berikut Alasan Kemenkes Cabut Peraturan soal Khitan Perempuan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut peraturan yang mengatur praktik sunat untuk perempuan. Sebab praktik sunat perempuan di Indonesia berbeda dengan Afrika. Di Afrika, sunat perempuan dilakukan dengan cara mutilasi.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Ali Qufron di Jakarta. Qufron mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 dibuat karena banyak yang menganggap sunat perempuan Indonesia sama dengan Afrika. Namun anggapan itu ternyata berbeda. Proses sunat perempuan di Indonesia hanya dengan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris dengan jarum steril tanpa melukainya.

Qufron mengaku Kemenkes tengah mengedukasi dan menyosialisasikan keputusan itu kepada tenaga medis. Menurut Kemenkes, sunat perempuan tak ada manfaatnya. Namun bila tenaga medis atau warga ingin tetap melakukannya, Qufron menegaskan tak ada sanksi apapun.

Pencabutan peraturan tersebut tidak banyak diketahui khalayak termasuk organisasi perempuan Kalyanamitra. Peneliti Kalyanamitra Djoko Sulistyo mengatakan pencabutan peraturan menteri kesehatan tentang praktik sunat perempuan itu seharusnya disosialisasikan ke semua pihak.

Meski demikian dia mengapresiasi pencabutan tersebut. Karena menurutnya, kebijakan 2010 itu membuka peluang dan memberi otoritas bagi tenaga medis untuk melakukan layanan sunat perempuan.

Meskipun peraturan itu telah mengatur prosedur sunat perempuan oleh tenaga medis di rumah sakit yaitu dengan cara mengores kulit yang menutupi bagian depan klitors tanpa melukai klitoris dengan menggunakan jarum steril, tetapi tidak ada yang dapat menjamin praktik tersebut tidak berisiko bagi perempuan.

Sunat perempuan, kata Djoko, tidak memberikan manfaat apapun karena tujuan dari sunat perempuan hanya untuk mengekang seksualitas perempuan. Menurutnya, praktik medikalisasi sunat perempuan dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

"Sunat perempuan tidak ada dalam kurikulum bidan atau dokter. Mereka selama ini melakukannya tidak melalui pendidikan,” ujarnya.

Djoko menambahkan pemerintah seharusnya tegas melarang khitan untuk perempuan. Harus ada sanksi tegas. Selain itu, pemerintah pun harus melakukan upaya peningkatan kesadaran, pendidikan dan kampanye secara luas kepada kelompok-kelompok agama dan budaya, pemimpin politik, dan masyarakat pada umumnya untuk mengubah persepsi budaya dan keyakinan tentang sunat perempuan.

“Harapannya, masyarakat Indonesia sadar betul bahwa praktik itu adalah praktik yang merugikan perempuan. Biarkan perempuan menikmati tubunya, biarkan perempuan punya hak atas tubuhnya,” ujarnya.(Voa)
Share:

Kemenkes disebut sarang koruptor kelas kakap

Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai sarang korupsi. Pasalnya, sejak 2009-2013 Kemenkes merugikan negara Rp249,1 miliar.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, Kemenkes merupakan lembaga paling besar merugikan negara yakni sebesar Rp249,1 miliar. Kerugian ini berasal dari sembilan kasus korupsi yang ditindak penegak hukum dilembaga ini. Selain itu, lembaga ini juga menyumbang koruptor kakap yakni dua menkes dan dua orang dirjen.

“Oleh karena itu, wajar jika saat ini Kemenkes dikatakan sebagai sarang koruptor kakap sektor kesehatan,” katanya dalam konferensi pers Trend Korupsi Kesehatan di Kantor ICW, Jakarta, tadi malam.

Febri menjelaskan, selain Kemenkes, korupsi kesehatan juga terjadi di lembaga kesehatan lain seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi/Kabupaten/Kota, rumah sakit dan puskesmas. Berdasarkan pemantauan ICW, 46 kasus korupsi terjadi di Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota, 55 kasus di rumah sakit, dan sembilan kasus di puskesmas seluruh Indonesia. Total kerugian negara di tiga lembaga kesehatan ini mencapai Rp210,1 miliar.

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan jumlah kasus dan kerugian negara pengelolaan anggaran kesehatan di pemerintahan pusat (eksekutif, legislatif, dan BUMN) penyumbang korupsi terbesar berdasarkan lokasi korupsi. Jumlah kasus yang terjadi di wilayah ini mencapai 12 kasus dengan kerugian negara Rp273,15 miliar.

Sementara wilayah lain yang merupakan provinsi rawan korupsi kesehatan adalah Banten dan Sumut. Dua provinsi terakhir menyumbang sembilan dan 15 kasus korupsi kesehatan dengan kerugian negara masing-masing adalah Rp71,6 miliar dan Rp59,2 miliar.

Febri menyebutkan, dana program kuratif di dalam APBN dan APBD Kesehatan merupakan dana paling rawan korupsi. Dari 122 kasus korupsi kesehatan, 93,0 persen diantaranya merupakan kasus yang melibatkan pengelolaan dana program kuratif seperti pengadaan alkes (alat kesehatan), obat, pembangunan/rehabilitasi rumah sakit dan puskesmas, jaminan kesehatan dan pembangunan laboratorium.

“Dana pengadaan alkes merupakan paling banyak dikorupsi yakni 43 kasus dengan kerugian negara Rp442,0 miliar,” ujarnya.

Dari 122 kasus korupsi kesehatan yang ditindak, sebagian besar diantaranya bermodus penggelembungan harga barang dan jasa. Dia menyatakan, hal ini bisa dimaklumi karena kasus yang ditindak umumnya adalah kasus korupsi pengadaan alkes, obat dan pembangunan/rehabilitasi rumah sakit dan puskesmas.

Modus ini dapat dilakukan dengan mudah karena adanya kongkalikong antara panitia pengadaan yang diintervensi atasannya dengan rekanan pengadaan. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka harga barang dinaikkan jauh lebih tinggi dari harga wajar, misalnya harga pasar atau harga ditetapkan pemerintah.

Jika dilihat dari kinerja penegak hukum, kata Febri, masih banyak praktik korupsi di sektor kesehatan yang lolos. Hal ini disebabkan karena lemahnya penegakan hukum atas praktik korupsi kesehatan.

Dari 42 kasus korupsi kesehatan yang ditindak sebelum tahun 2009, lebih dari setengah kasus tersebut atau 26 kasus tidak jelas perkembangan penanganannya sampai akhir tahun 2013.

“Hanya delapan kasus dari 42 kasus yang mendapatkan vonis dari pengadilan. Sisanya masih dalam proses persidangan, buron, atau SP3,” terangnya.

Praktisi Kesehatan Kartono Mohammad mengungkapkan, korupsi kesehatan telah berlangsung sejak orde baru. Korupsi di kesehatan terjadi dari pengadaan, pembangunan termasuk tukar guling bangunan dan pengadaan obat.

Ketika era Soeharto, jelasnya, dirjen selalu diminta anggaran untuk kemenangan salah satu partai.  Namun sekarang pengumpulan anggaran untuk kemenangan partai sudah dihentikan.

Dia menerangkan, tradisi dari zaman orde baru kesehatan merupakan sarana untuk kesembuhan (kuratif). Bahkan puskesmas yang semestinya menjadi tempat kegiatan promotif dan preventif diubah menjadi tempat pengobatan.

“Jadi, anggaran kuratif bukan karena mudah dikorupsi akan tetapi memang menjadi kebiasaan dari dulu anggaran ini lebih besar daripada anggaran untuk promotif dan preventif. Kalau anggaran promotif dan preventif lebih besar juga tidak ada jaminan tidak dikorupsi,” tuturnya.

Mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini menyampaikan, menanggapi penelitian ini seharusnya pemerintah memperhatikan otonomi daerah. Karena rumah sakit dan puskesmas di bawah kepala daerah dan bukan di bawah Kemenkes. Sehingga korupsi di daerah hanya akan berkaitan dengan pemerintah daerah.
Share:

BPJS Bikin Bingung, Komisi IV Konsultasi ke Kemenkes

Komisi IV DPRD Boyolali berencana melakukan konsultasi ke Kementrian Kesehatan berkaitan dengan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional ( JKN ) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Konsultasi dilakukan karena pelaksanaan BPJS masih membingungkan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Agus Wiyono, menyatakan, masih terdapat berbagai hal yang membingungkan terkait penerapan BPJS. Di antaranya terkait pembayaran klaim, kejelasan pembayaran tunggakan Jamkesmas baik di rumah sakit maupun Puskesmas, serta pelayanan BPJS.
“Banyak yang belum tahu penerapan BPJS, terutama pada masyarakat, ini yang akan kami konsultasikan ke Kemenkes Senin minggu depan,” ungkap Agus, Kamis (16/1).

Dijelaskannya, beralihnya layanan Jamkesmas ke BPJS menyisakan persoalan pembayaran tunggakan di RS maupun Puskesmas. Hal ini dikarenakan pembayaran klaim Jamkesmas pada bulan-bulan akhir 2013 atau menjelang penerapan BPJS saat ini masih belum dibayarkan. Terkait ini , Komisi menilai harus ada kejelasan siapa yang akan membayar tunggakan Jamkesmas tersebut.

Terpisah, Direktur RSU Pandanarang Boyolali, Endang Sri Widati mengungkapkan, tunggakan Jamkesmas pada tri wulan keempat 2013 kemarin sampai saat ini masih kurang sekitar Rp 3 miliar. Pihaknya mengaku belum mengetahui pasti kapan klaim Jamkesmas tersebut akan dibayarkan.
“Dari Kemenkes dan dijanjikan sebelum April mendatang,” ungkap dia.

Diakuinya, masih muncul banyak kendala terkait penerapan BPJS ini, di antaranya yakni pada penanganan pasien dengan penyakit kronis yang terpaksa dirujuk balik ke PPK I (Puskesmas atau dokter keluarga) untuk pemberian obat. Sementara bila ditangani PPK II atau rumah sakit, pemberian obat hanya bisa untuk satu minggu. Sementara penerapan di lapangan hal tersebut belum didukung kesiapan dari PPK I, sehingga sempat membuat binggung pasien.
Share:

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021