Politeknik Kesehatan Kemenkes

TRY OUT CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS ONLINE 2021.

Siap CPNS 2021?

Tersedia Soal-soal CPNS dan Trayout CPNS 2021

Senin, 13 Desember 2010

Kemenkes: Tekan Kematian Ibu

Menekan Angka Kematian Ibu (AKI), Kementrian Kesehatan (Kemenkes) segera memberlakukan Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini akan berlaku awal tahun 2011 nanti.

Menurut Menteri Kesehatan Endang Setyaningsih, hingga kini AKI masih berkisar

pada angka 228 kematian/ 100 ribu ibu melahirkan. Jumlah ini sangat mengkwatirkan. Pasalnya pemerintah telah berkomitmen, bahwa angka kematian ibu harus ditekan hingga 11b.

” Tahun 2015 mendatang, kita menargetkan penurunan hingga 11b kematian/ 100 ribu,” kata Menteri Endang, usai membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakorpop) tentang Pembangunan Kesehatan di Hotel Royal Bogor, Kamis (2/11) siang.

Dipaparkan Menteri Endang, pemberlakuan Jampersal, akan diberi secara gratis. Program ini terdiri dari pmeriksaan ibu hamil, persalinan, pemberian Air Susu Ibu (Asi) ekslusif dan inisiasi dini, kontrol paska perkawinan serta Keluarga Berencana (KB).

Demi suksesnya program tersebut, pihaknya telh menyiapkan tim yang berkompoten dibidangnya. Tenaga profesional ini, kini mulai disebarkan.
Share:

Kemenkes Melarang Dokter Asing Buka Praktik

Meski saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga medis, dokter dan perawat sebanyak 208 ribu orang, akan tetapi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melarang masuknya dokter asing. Aparat bisa menangkap jika jika ada dokter asing yang membuka praktik karena itu merupakan tindakan ilegal

"Sampai sekarang Kemenkes belum pernah memproses perizinan praktik dokter asing, aturan dibuat sangat ketat. Sehingga kalau ada dokter asing yang membuka praktik di Indonesia, itu merupakan tindakan ilegal dan harus ditangkap," kata Kepala Badan Pengambangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
(BPPSDMK) Kemenkes Bambang Giatno Raharjo usai seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) di Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Menurutnya, Giatno Raharjo Kemenkes bersama Konsil Kedokteran Indonesia belum pernah menerbitkan STR untuk dokter asing. Makanya kalau memang ada, itu ilegal,”tegasnya di sela-sela seminar

Meski saat ini jumlah tenaga medis masih jauh dari ideal. "Kita kekurangan dokter umum sejak 2007 hingga 2010 sebanyak 26 ribu lebih, dokter spesialis 8 ribu lebih, dokter gigi 14 ribu lebih, perawat 63 ribu lebih, dan bidan 97 ribu lebih.

Sementara dokter asing yang ada di Indonesia saat sekarang hanyalah sebagai konsultan untuk membimbing dokter-dokter spesialis di dalam negeri dalam cabang ilmu tertentu. Mereka tidak membuka praktik.

Dokter asing yang akan membuka praktik harus memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menkes no 317 tahun 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia.

“Kita menerapkan aturan sangat ketat, dokter asing tersebut harus pernah praktik di negaranya selama lima tahun dan mengantongi surat rekomendasi dari ikatan dokter di mana mereka berasal. Persyaratan lainnya adalah mengajukan izin praktik ke Kemenkes,”jelasnya.
Share:

Korupsi Alkes Rontgen, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Edy Suranto hari ini kembali menjalankan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Edy, empat tahun bui dan denda Rp 75 juta, subsider enam bulan penjara.

Edy dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan rontgen portable untuk puskesmas di daerah terpencil. Tindakan Edy tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi seperti diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001," ujar JPU KPK, Agus Salim saat membacakan tuntutan kepada Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(13/12/2010).

JPU menilai Edy yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kemenkes telah menyalahgunakan kewenangan dia miliki. Edy dengan kewenangannya, justru memerintahkan panitia pengadaan alat kesehatan rontgen agar memilih produk yang telah menjadi rekanan yaitu PT Kimia Farma Trading and Distribution.

"Terdakwa melakukan intervensi atau mencampuri atau mempengaruhi dengan mengatakan bahwa spesifikasi alat rontgen yang sesuai dengan TOR (term of reference) yang dibutuhkan adalah yang dipresentasikan oleh PT KFTD dan PT Barata Teguh Husada," katanya Agus.

Agus menjelaskan, tindakan Edy tersebut tidak sesuai dengan Keppres no 80 tahun 2003.

"Terdakwa sebagai orang luar tidak berhak mencampuri evaluasi penilaian oleh panitia pengadaan karena tidak sesuai dengan Keppres no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah," tambah anggota JPU, Nur Chusniah.

Mendengar tuntutan itu, Edy bersama dengan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan yang dilanjutkan pada Senin(27/12) mendatang yang diketuai Hakim Herdin Agusten itu.
Share:

Jaksa Tuntut Bekas Pejabat Kementerian Kesehatan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 13 Desember 2010 ini berencana menggelar sidang tuntutan terhadap mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan, Edy Suranto. Tuntutan untuk Edy akan dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan sebelumnya, Edy diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat rontgen portable yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar. Pada tahun 2007, Edy dengan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Madiono diduga sengaja memenangkan PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai pelaksana proyek pengadaan. Karena penunjukkan itu, keduanya mendapat sejumlah uang "terima kasih" dari rekanan. Duit yang diterima Edy sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, keduanya juga menggelembungkan harga pengadaan alat rontgen untuk puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil. Karena tuduhan itu, Edy dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Rencananya, sidang tersebut akan digelar Senin pagi pukul 09.00 WIB. Namun hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum membuka sidang tersebut.
Share:

Jumat, 03 Desember 2010

Lowongan Tenaga Kesehatan Sambas Jadi Favorit CPNS


Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dibuka, Senin (15/11/10). Pada hari pertama tersebut, formasi tenaga kesehatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, paling banyak peminat dibandingkan tenaga guru dan tenaga teknis.

Meja pendaftaran pelamar kesehatan dipenuhi para pencari kerja, terutama lamaran perawat dan bidan. Seorang pelamar, Nurul Handayani, sangat berharap bisa diterima pada rekrutmen CPNS kali ini.

"Sudah tiga kali daftar, saya sekarang tugas di rumah sakit," ungkap lulusan Akademi Keperawatan (Akper) Singkawang ini.

Begitu juga Vera Sri Hastuti, lulusan D3 Gizi Poltekkes Pontianak. "Pasti ingin lulus, tapi saya baru pertama kali melamar. Baru lulus Oktober kemarin," tukas Vera. Pelamar asal Selakau ini begitu antusias menulis surat lamaran.

Kabid Mutasi dan Pengadaan BKD, Dedy Zulkarnain, membenarkan pada hari pertama, formasi kesehatan yang menjadi favorit. Namun pihaknya belum merinci jumlah pelamar.

"Kalau tenaga teknis, hanya beberapa yang mendaftar. Sementara meja kesehatan dari tadi penuh terus," tandas Dedy.

Dari total 220 formasi, terdapat 66 lowongan untuk tenaga kesehatan. Dedy menjelaskan, bidan ada sebanyak 19 formasi, sementara perawat ada 15 formasi.

Banyaknya pelamar dari bidan dan perawat, juga karena 50 orang bidan yang di sekolahkan Pemkab Sambas di Poltekkes Pontianak baru saja lulus, sehingga bersama-sama ikut melamar.

"Yang susah dicari itu, dokter. Kita buka empat dokter umum dan tiga dokter gigi. Kalau satu saja yang melamar sudah untung," tukas Dedy yang menyatakan banyak Puskesmas di Sambas membutuhkan dokter.

Terkait segala isu percaloan yang lumrah terjadi saat pendaftaran CPNS, Dedy minta warga segera melapor kepada pihaknya jika terdapat oknum manapun yang menjanjikan jalur tak resmi.
Share:

Menkes Tanggung Luka Bakar Merapi

Kementerian Kesehatan menanggung semua pembiayaan pasien luka bakar akibat letusan Merapi. Kemenkes telah berkoordinasi dengan Dirut RSUP Dr. Sardjito dan menyepakati penanganan luka bakar dan sistem pengambilan daata korban yang dirawat di Rumah Sakit.

"Mengenai pembiayaan pasien yang di rawat dapat di klaim ke Kemenkes" ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan drg. Tritarayati dalam rilisnya.

Sedangkan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan juga telah menyiapkan Poli Teknik Kesehatan (Poltekkes) untuk dimobilisasi dan menyiapkan tenaga D4 sebagai konselor jiwa di pengungsian, yang kemudian bergabung dengan Tim Kesehatan Jiwa.

Upaya kesehatan lainnya yang dilakukan yaitu vaksinasi Campak dengan 5000 sasaran di Provinsi DIY, rehabilitasi bagi pengungsi dengan mendirikan trauma center (psikologi) dan serta objek respon imunisasi campak, mempersiapkan RS lapangan Kemenkes dengan lokasi RS Jiwa Magelang, dan melakukan Surveilans penyakit Pes oleh Direktorat P2PL.

Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan bantuan logistik berupa masker habis pakai sebanyak 428.000 buah, masker kain sebanyak 10 boks, MP-ASI sebanyak 16 ton, alat kesehatan dan obat-obatan untuk RSUP Dr. Sardjito, dan biaya operasional sebesar Rp500 juta.
Share:

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021