Politeknik Kesehatan Kemenkes

TRY OUT CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS ONLINE 2021.

Siap CPNS 2021?

Tersedia Soal-soal CPNS dan Trayout CPNS 2021

Kamis, 16 Desember 2010

Energizer Bantu Baksos Poltekkes

Sebanyak 65 mahasiswa jurusan analisis kesehatan Politeknik Kesehatan Makassar programkan Bakti Sosial (baksos) 25-27 November di Soppeng.
Rombongan dilepas Ketua Jurusan, H Herman Spd,Mkes. Mahasiswa itu akan baksos di Desa Siring, Kecamatan Donri-donri Soppeng.
Pimpinan Energizer Indonesia Perwakilan Makassar, Suryadi mengatakan, kegiatan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dirasakan langsung manfaatnya. Itulah sebabnya, kami sangat mendukungnya.
‘’Kami dari perusahaan sangat support baksos tersebut dan bersinergi untuk mengenalkan produk andalan di perusahaan yang dikenal sejak puluhan tahun silam, seperti baterei everedy,” ujar Suryadi kepada Upeks, Kamis (25/11).
Pihak perusahaan juga berupaya menyukseskan baksos de-ngan menyumbangkan baju, tas, serta beberapa material yang yang dinilai mendukung kerja sosial mahasiswa.
Ketua Panitia Baksos, Hamzah menjelaskan, mahasiswa akan mengerjakan ber-bagai kegiatan yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
Diantaranya, pemeriksaan glukosa gula darah, jamur, golongan darah, parasit, serta TBC. Pemeriksaan jenis itu, biasanya diremehkan masyarakat pedesaan.
Share:

Rabu, 15 Desember 2010

Demokrat Cecar Max Sopacua soal Uang Korupsi

Fraksi Partai Demokrat (F-PD) mengaku telah memanggil Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua. Klarifikasi dilakukan setelah Max Sopacua disebut menerima cek senlai Rp 40 juta dalam pengadaan alat kesehatan Depkes tahun 2007. “Iya, kita telah klarifikasi langsung,” kata Ketua F-PD Jafar Hafsah kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/12).

Sayangnya, Jafar tidak mengungkapkan isi maupun hasil klarifikasi mantan penyiar televisi yang banting stir jadi politisi itu. “Saya tidak berkompeten untuk menjelaskan, karena itu sifatnya internal,” kilah Jafar.

Jafar juga mengaku tidak memberi sanksi kepada Max karena memegang prinsip asas praduga tak bersalah. “Seluruh aspek yang berkaitan dengan itu diserahkan pada proses hukum. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Namun Demokrat menjamin tak akan ada perlindungan khusus bagi mantan penyiar TVRI itu. Meski memiliki jabatan yang cukup berpengaruh di partai, tidak ada jaminan orang tersebut kebal hukum. “Tidak ada orang yang bebas hukum, semuanya akan melalui proses,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan atas mantan Sekjen Departamen Kesehatan, Sjafii Ahmad dalam perkara korupsi proyel alat kesehatan, Max Sopacua bersama dua politisi Partai Golkar, Asiah Salekan dan Charles Jonas Mesang, disebut disebut menerima uang Rp 45 juta. Duit itu diberikan Sjafii untuk sebagian pembayaran sebuah mobil Honda CRV.

Sementara Salekan diduga menerima total Rp 35 juta, sedangkan Mesang menerima Rp 90 juta. Duit tersebut diberikan Sjafii sekitar 2007-2008, saat mereka masih sama-sama duduk di Komisi Kesehatan DPR.

Jaksa menyebut duit berasal dari Budiarto Maliang, Komisaris PT Kimia Farma, perusahaan pemenang lelang proyek rontgen. Budiarto memberikan cek pelawat Mandiri dan cek multiguna BNI kepada Sjafii dengan total Rp 8,98 miliar sebagai imbalan telah ikut memenangkan perusahaannya. Sebagian uang yang diterima Sjafii lantas dibagikan ke sejumlah orang, termasuk Max dan kawan-kawan.

Max sendiri saat dikonfirmasi malah memilih menghindar. Ditemui terpisah dengan Jafar, Max meminta kepada wartawan untuk mengkonfirmasi hal itu kepada petinggi Demokrat lainnya. ”Tanya aja yang lain aja, saya sudah klarifikasi, saya sudah klarifikasi,” kata Max dengan ketus. Dirinya lantas langsung memasuki ruang sidang paripurna.

Sementara juru bicara PD Ruhut Sitompul meminta agar Max mau terbuka atas kasus itu. “Janganlah menghindar, sebaiknya Pak Max jelaskan semuanya kepada wartawan. Biar lebih jelas dan tidak menimbulkan buruk sangka,” kata Ruhut kepada wartawan di gedung DPR, kemarin.

Menurut Ruhut, sikap tertutup Max justru akan menimbulkan kecurigaan baru. Terlebih posisi mantan penyiar TVRI itu kini cukup berpengaruh di Partai Demokrat. “Terbuka sajalah, jangan menghindar,” saran Ruhut.

Sayangnya, Ruhut tidak mengetahui hasil pertemuan Max dengan pimpinan Fraksi PD soal klarifikasi atas kasus itu. Menurut pengacara kondang ini, persoalan hukum di Demokrat sudah ditangani oleh anggota divisi hukum. “Saya hanya juru bicara partai. Enggak ngurusin begituan lagi,” celotehnya.
Share:

Senin, 13 Desember 2010

Kemenkes: Tekan Kematian Ibu

Menekan Angka Kematian Ibu (AKI), Kementrian Kesehatan (Kemenkes) segera memberlakukan Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini akan berlaku awal tahun 2011 nanti.

Menurut Menteri Kesehatan Endang Setyaningsih, hingga kini AKI masih berkisar

pada angka 228 kematian/ 100 ribu ibu melahirkan. Jumlah ini sangat mengkwatirkan. Pasalnya pemerintah telah berkomitmen, bahwa angka kematian ibu harus ditekan hingga 11b.

” Tahun 2015 mendatang, kita menargetkan penurunan hingga 11b kematian/ 100 ribu,” kata Menteri Endang, usai membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakorpop) tentang Pembangunan Kesehatan di Hotel Royal Bogor, Kamis (2/11) siang.

Dipaparkan Menteri Endang, pemberlakuan Jampersal, akan diberi secara gratis. Program ini terdiri dari pmeriksaan ibu hamil, persalinan, pemberian Air Susu Ibu (Asi) ekslusif dan inisiasi dini, kontrol paska perkawinan serta Keluarga Berencana (KB).

Demi suksesnya program tersebut, pihaknya telh menyiapkan tim yang berkompoten dibidangnya. Tenaga profesional ini, kini mulai disebarkan.
Share:

Kemenkes Melarang Dokter Asing Buka Praktik

Meski saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga medis, dokter dan perawat sebanyak 208 ribu orang, akan tetapi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melarang masuknya dokter asing. Aparat bisa menangkap jika jika ada dokter asing yang membuka praktik karena itu merupakan tindakan ilegal

"Sampai sekarang Kemenkes belum pernah memproses perizinan praktik dokter asing, aturan dibuat sangat ketat. Sehingga kalau ada dokter asing yang membuka praktik di Indonesia, itu merupakan tindakan ilegal dan harus ditangkap," kata Kepala Badan Pengambangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
(BPPSDMK) Kemenkes Bambang Giatno Raharjo usai seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) di Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Menurutnya, Giatno Raharjo Kemenkes bersama Konsil Kedokteran Indonesia belum pernah menerbitkan STR untuk dokter asing. Makanya kalau memang ada, itu ilegal,”tegasnya di sela-sela seminar

Meski saat ini jumlah tenaga medis masih jauh dari ideal. "Kita kekurangan dokter umum sejak 2007 hingga 2010 sebanyak 26 ribu lebih, dokter spesialis 8 ribu lebih, dokter gigi 14 ribu lebih, perawat 63 ribu lebih, dan bidan 97 ribu lebih.

Sementara dokter asing yang ada di Indonesia saat sekarang hanyalah sebagai konsultan untuk membimbing dokter-dokter spesialis di dalam negeri dalam cabang ilmu tertentu. Mereka tidak membuka praktik.

Dokter asing yang akan membuka praktik harus memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menkes no 317 tahun 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia.

“Kita menerapkan aturan sangat ketat, dokter asing tersebut harus pernah praktik di negaranya selama lima tahun dan mengantongi surat rekomendasi dari ikatan dokter di mana mereka berasal. Persyaratan lainnya adalah mengajukan izin praktik ke Kemenkes,”jelasnya.
Share:

Korupsi Alkes Rontgen, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Edy Suranto hari ini kembali menjalankan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Edy, empat tahun bui dan denda Rp 75 juta, subsider enam bulan penjara.

Edy dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan rontgen portable untuk puskesmas di daerah terpencil. Tindakan Edy tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi seperti diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001," ujar JPU KPK, Agus Salim saat membacakan tuntutan kepada Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(13/12/2010).

JPU menilai Edy yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kemenkes telah menyalahgunakan kewenangan dia miliki. Edy dengan kewenangannya, justru memerintahkan panitia pengadaan alat kesehatan rontgen agar memilih produk yang telah menjadi rekanan yaitu PT Kimia Farma Trading and Distribution.

"Terdakwa melakukan intervensi atau mencampuri atau mempengaruhi dengan mengatakan bahwa spesifikasi alat rontgen yang sesuai dengan TOR (term of reference) yang dibutuhkan adalah yang dipresentasikan oleh PT KFTD dan PT Barata Teguh Husada," katanya Agus.

Agus menjelaskan, tindakan Edy tersebut tidak sesuai dengan Keppres no 80 tahun 2003.

"Terdakwa sebagai orang luar tidak berhak mencampuri evaluasi penilaian oleh panitia pengadaan karena tidak sesuai dengan Keppres no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah," tambah anggota JPU, Nur Chusniah.

Mendengar tuntutan itu, Edy bersama dengan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan yang dilanjutkan pada Senin(27/12) mendatang yang diketuai Hakim Herdin Agusten itu.
Share:

Jaksa Tuntut Bekas Pejabat Kementerian Kesehatan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 13 Desember 2010 ini berencana menggelar sidang tuntutan terhadap mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan, Edy Suranto. Tuntutan untuk Edy akan dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan sebelumnya, Edy diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat rontgen portable yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar. Pada tahun 2007, Edy dengan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Madiono diduga sengaja memenangkan PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai pelaksana proyek pengadaan. Karena penunjukkan itu, keduanya mendapat sejumlah uang "terima kasih" dari rekanan. Duit yang diterima Edy sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, keduanya juga menggelembungkan harga pengadaan alat rontgen untuk puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil. Karena tuduhan itu, Edy dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Rencananya, sidang tersebut akan digelar Senin pagi pukul 09.00 WIB. Namun hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum membuka sidang tersebut.
Share:

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021