Politeknik Kesehatan Kemenkes

TRY OUT CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS ONLINE 2021.

Siap CPNS 2021?

Tersedia Soal-soal CPNS dan Trayout CPNS 2021

Selasa, 17 Juli 2012

KPK Periksa kembali Pejabat di Kemenkes Rustam Pakaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (16/7), memeriksa Pejabat Pemegang Kuasa Anggaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Rustam Pakaya. Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Dharmais tersebut diperiksa selama hampir dua jam di Gedung KPK, Jakarta.

Setelah diperiksa, Rustam yang keluar dengan mengenakan baju tahanan KPK, didampingi sejumlah penyidik. Dalam keterangannya pada wartawan, Rustam membenarkan jika berkas perkaranya (P-21) telah rampung dan siap disidangkan.

Namun, saat ditanya apakah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek alat kesehatan, Rustam enggan berkomentar. Padahal, sebelumnya Rustam pernah menuduh Siti Fadilah Supari terlibat dalam proyek alat kesehatan untuk penguatan penanggulangan krisis di Kemenkes tahun 2007.

Rustam ditahan oleh KPK sejak 20 April 2012. KPK menilai Rustam telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pembuat komitmen. Pelanggaran itu dilakukan dengan memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang diarahkan pada suatu produk tertentu.

Selain menyalahgunakan wewenang, Rustam juga diduga menerima sejumlah uang dari rekanan yang diuntungkan oleh kebijakannya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp6,8 miliar.

-->
Share:

Kampus Poltekkes Semarang Dirampok, 2 Orang Terluka

Kampus Politeknik Kesehatan Semarang di Jalan Tirto Agung, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, disatroni kawanan perampok bersenjata tajam, Senin (16/7/2012) dini hari. Akibatnya, seorang satpam dan tukang sayur yang mengetahui kejadian itu mengalami luka cukup parah karena berusaha melawan para perampok.
Sujani (55), salah satu satpam yang juga berada di lokasi saat kejadian, mengatakan bahwa perampokan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Ketika itu ia berada di pos satpam bagian depan kompleks kampus bersama rekannya Tumino (40). "Tiba-tiba ada sekitar 10 orang datang dan mengancam dengan senjata. Karena takut dilukai, saya diam dan kaki, tangan, mata, dan mulut kemudian dilakban," ujarnya, Senin pagi.
Sujani kemudian dibuang di taman belakang kampus, sedangkan Tumino sempat dilukai sebelum disekap oleh para perampok karena melawan. Tumino menderita luka bacok di kepala dan punggung.
Kawanan perampok itu kemudian masuk ke Gedung Rektorat dan membuka brankas lemari komputer di lantai dua ruang bagian keuangan dan administrasi dengan menggunakan linggis. Namun, para perampok itu tidak berhasil membawa uang.
Berdasarkan informasi dari polisi, selain melukai satpam, para perampok juga melukai penjual sayur bernama Suwardi (56) yang memergoki aksi mereka. Suwardi dianiaya oleh para perampok hingga mengalami luka lebam. Kedua korban kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Banyumanik Semarang.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang menangani perampokan berhasil mengamankan dua linggis dan sebilah golok di belakang kampus. Pada 2010, kampus tersebut juga pernah menjadi sasaran perampokan serupa dengan modus dan pelaku yang diperkirakan sama. Kasus ini masih diselidiki polisi.


-->
Editor :
Laksono Hari W
Share:

Rabu, 09 Mei 2012

Mantan Dirut RSU Djoelham Dibidik

Mantan Dirut RSU Djoelham Dibidik

Penyelidikan dan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) TA 2009-2010 senilai Rp11,3 miliar di Dinas Kesehatan Binjai terus berlanjut. Kali ini, petugas kepolisian tengah melengkapi berkas ke Kementerian Kesehatan di Jakarta. 

“Ya, saat ini kita sudah mengutus tim untuk melengkapi berkas dugaan korupsi dana Jamkesmas ke Kemenkes di Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polresta Binjai AKP Aris Fianto, kemarin (8/5).
Aris mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Soalnya, kata dia, ada tiga pejabat RSU dr Djoelham yang sudah dimintai keterangannya dan bakal dijadikan tersangka. “Tapi kita belum tetapkan siapa tersangkanya, karena masih ada data yang perlu kita dalami, makanya tim kita berangkatkan ke Jakarta,” ulangnya.

Senada dengan Kasat Reskrim Polresta Binjai, Kanit Tipikor Polresta Binjai Ipda Bambang Tarigan pernah mengungkapkan, Polres Binjai akan melakukan gelar perkara di Mapolda Sumut sebelum menentukan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus penyelewangan dana Jamkesmas tersebut.

“Kita gelar perkara dulu baru menentukan siapa tersangkanya,” imbuh Bambang.

Bambang kembali menegaskan, tiga mantan Direktur RSU Djoelham yang bakal dijadikan tersangka yaitu, dr Fuad El Murad, Srihartati, dan Susyanto. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan ketiganya diberi status dimaksud. “Secepatnyalah kita tetapkan tersangka, saya pun tidak mau main-main dalam menangani kasus ini,” tegas Bambang.

Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan ini adalah penyalah gunaan anggaran Jamkesmas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(ndi)

, karena dana kesehatan tersebut digunakan untuk membeli lembu dan sirup jelang lebaran idul fitri.
Sepanjang penyelidikan, ditemukan ada dugaan penyelewengan dana sebesar Rp600 juta. Pun begitu, petugas kepolisian tak tergesa-gesa menentukan tersangka dalam perkara dimaksud. “Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Binjai, kemarin. (ndi)
Share:

Selasa, 20 Desember 2011

KPK Periksa Sekjen Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Rosita, terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pembasmian wabah flu burung.

Ratna Rosita tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 10.00 dan meninggalkan kantor KPK sekira pukul 13.00, Ratna hanya membalasa pertanyaan wartawan dengan senyum. Beberapa pertanyaan yang ditujukan terkait pemeriksaannya sebagai saksi, Ratna tidak memberikan komentar apapun.

Dari jadwal pemeriksaan di KPK hari ini, selain Ratna, beberapa saksi terkait kasus korupsi dan pengadaan alat kesehatan flu burung di Kemenkes juga turut dipanggil.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Ada juga saksi lainnya yang diperiksa terkait kasus itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12).

Dalam kasus ini, sejak Mei lalu, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. Selain Ratna Dewi, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada Rustam Pakaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek ini diduga mengakibatkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar
Share:

Kemenkes: RPP Tembakau tak Larang Penanaman Tembakau

Kementerian Kesehatan menilai penyusunan RPP Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagu Kesehatan (RPP Tembakau) bukan hanya amanat undang-undang. RPP Tembakau pun disusun bukan untuk merugikan petani tembakau.

''Materi pengaturan dalam RPP ini tidak melarang kegiatan penanaman tembakau, memproduksi rokok atau merokok,'' kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, drg. Murti Utami, MPH, dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id.

Pernyataan ini terkait maraknya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat atas RPP Tembakau. Salah satunya adalah PWNU Jawa Barat yang menentang keras rancangan peraturan pemerintah (RPP) Tembakau. Mereka menilai RPP Tembakau akan merugikan 30 ribu petani tembakau di wilayah Jawa Barat.

Murti menuturkan beberapa permohonan judicial review terhadap 'ayat tembakau' pada UU Kesehatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi baik oleh perorangan atau kelompok masyarakat itu telah diputuskan oleh MK. Atas dasar keputusan tersebut, materi pasal 113, 114 dan 199 UU Kesehatan yang diimplementasikan dalam RPP Tembakau pada dasarnya telah memberikan kepastian hukum dan memperkuat keberadaan RPP.

Pasal 113 memuat pengaturan tembakau dan produk yang mengandung tembakau sebagai zat adiktif. Sementara, pasal 114 dan 199 berisikan pencantuman peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.

''Pengaturan iklan, promosi dan sponsor serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan dengan prinsip pendekatan pengendalian untuk memperkecil dampak buruk rokok bagi kesehatan,'' katanya.

Lebih jauh, Murti menandaskan RPP Tembakau merupakan amanat pasa 116 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU tersebut mengharuskan ketentuan tentang zat adiktif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Adapun tujuan utamanya untuk melindungi kesehatan jutaan rakyat Indonesia khususnya masyarakat usia produktif, anak, remaja, perempuan hamil dari bahaya asap rokok.

Share:

Kemenkes: Waspadai Demam Berdarah

Memasuki musim penghujan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan masyarakat untuk mewaspadai serangan demam berdarah. Seluruh Puskesmas dihimbau terus memetakan titik-titik rawan penyebaran demam berdarah. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, angka demam berdarah mulai tinggi pada Januari hingga puncaknya menjelang pertengahan tahun.

Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP-PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Sabtu (17/12) menjelaskan, secara umum setiap tahun terjadi penurunan angka kasus serangan demam berdarah. "Angka kematian juga menurun," tutur dia. Namun, Kemenkes tetap menginstruksikan supaya masyarakat mewaspadai penyebaran demam berdara seiring dengan datangnya musim penghujan.

Dari laporan yang masuk ke Kemenkes hingga Oktober menyebutkan, kasus demam berdarah nasional tembus angka 49.486 kejadian dengan angka kematian sebanyak 403 jiwa. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan rekapitulasi demam berdarah 2010 yaitu 156.086 kasus dengan 1.358 meninggal. Sementara untuk 2009 tercatat ada 158.912 kasus demam berdarah dengan angka kematian 1.420 jiwa.

"Jika melihat rekapitulasi tadi, angka demam berdarah berhasil kita tekan setiap tahun," katanya. Namun, Kemenkes tetap meminta masyarakat terus menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah supaya tidak menjadi lokasi favorit nyamuk aedes (Ae) aegypti berkembang biak. Tjandra mengatakan, nyamuk ini ditemukan hampir di seluruh pelosok Indonesia. Kecuali di tempat-tempat dengan ketinggian lebih dari seribu meter di atas permukaan laut.

Tjandra mengatakan, untuk antisipasi penyebaran penularang demam berdarah, masyarakat diingatkan untuk tetap rajin menjalankan gerakan 3M Plus. Yaitu menguras, menutup, dan mendaur ulang barang bekas.

Selain itu juga mengupayakan membubuhkan larvasida di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk Ae aegypti. Selanjutnya masyarakat juga bisa memelihara ikan pemakan jentik nyamuk. Pencegahan juga bisa dilakukan dengan mencegah gigitan nyamuk memanfaatkan kawat kasa, kelambu atau mengoleskan anti nyamuk.

Untuk mencegah meningkatnya resiko kematian, Tjandra mengatakan masyarakat harus segera piawai mendeteksi gejala-gejala serangan demam berdarah. "Jangan sampai telat dibawa ke puskesmas atau rumah sakit," ucap dia. Begitu melihat gejala-gejalan demam berdarah, masyarakat dihimbau langsung melarikan keluarganya ke puskesmas atau rumah sakti untuk penanganan medis.
Share:

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021