Politeknik Kesehatan Kemenkes

TRY OUT CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS ONLINE 2021.

Siap CPNS 2021?

Tersedia Soal-soal CPNS dan Trayout CPNS 2021

Tampilkan postingan dengan label bpjs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bpjs. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Januari 2015

Kemenkes Siap Tindak Tegas Penyimpangan BPJS Kesehatan


Kementerian kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pada tahun 2015, pihak Kemenkes akan mempertegas peraturan dan punishment yang nantinya akan diberikan.

"Itu sudah kita siapkan untuk 2015. Mana yang kita anggap bandel, klaimnya di luar kebiasaan dan sebagainya," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Akmal Taher saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (5/1/2014).

Menurutnya, saat ini belum ada data detil yang menunjukkan penyimpangan tersebut. Namun akan selalu ada kemungkinan itu, sehingga perlu diwaspadai sejak sekarang.

"Tahun ini akan kita pertegas. Tahun pertama itu kan sosialisasi. Ada salah klaim itu kan belum tentu dia sengaja," tambah Akmal.

Akmal mengatakan kesalahan bisa saja terletak pada sistem coding. Sehingga ada pembayaran yang berubah.

"Kemarin tidak mencolok tapi pantauan kita kan tidak terlalu bagus. Sekarang kita tingkatkan pemantauannya. Prinsipnya kita lebih baik mencegah," kata dia.
Share:

Kemenkes Pantau Klaim BPJS

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengawasi pengajuan klaim para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan agar nilai pengajuan klaim tidak membengkak atau di luar batas wajar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Akmal Taher mengungkapkan, pengawasan ini sudah disiapkan Kemenkes pada 2015. Sementara pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun lalu masih diiringi dengan tahapan sosialisasi.

"Pengawasan moral hazard sudah kami siapkan untuk 2015. Mana yang kami anggap bandel atau klaim di luar kebiasaan dan sebagainya," ujar dia di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Pemerintah, tambahnya, akan mempertegas pengawasan tersebut mulai tahun ini supaya pengajuan nilai klaim jaminan kesehatan tidak terlampau tinggi dan dapat memberatkan anggaran BPJS Kesehatan.

"Di negara lain selalu ada kemungkinan itu (klaim ketinggian), tahun ini kita pertegas. Kalau tahun pertama kan sosialisasi, ada salah klaim belum tentu dia sengaja. Itu sistem coding, pembayaran yang berubah, semua harus disosialisasikan," tutur dia.

Menurut Akmal, pelaksanaan BPJS Kesehatan pada tahun lalu masih carut marut terutama menanggung klaim yang sangat besar. Pihak Rumah Sakit seharusnya mengetahui peraturan yang berlaku dalam pengajuan klaim peserta BPJS Kesehatan.

"RS harusnya mengetahui peraturannya, jadi nggak merasa ditipu, klaimnya ketinggian. Tahun lalu tidak mencolok tapi pantauan kami tidak terlalu bagus. Sekarang kita tingkatkan pemantauan, lebih baik mencegah kan. Sudah ada badan pengawas kok di RS, intern dan sistemnya juga ada," papar dia. (Fik/Gdn)
Share:

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021