Politeknik Kesehatan Kemenkes

TRY OUT CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS ONLINE 2021.

Siap CPNS 2021?

Tersedia Soal-soal CPNS dan Trayout CPNS 2021

Selasa, 20 Desember 2011

KPK Periksa Sekjen Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Rosita, terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pembasmian wabah flu burung.

Ratna Rosita tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 10.00 dan meninggalkan kantor KPK sekira pukul 13.00, Ratna hanya membalasa pertanyaan wartawan dengan senyum. Beberapa pertanyaan yang ditujukan terkait pemeriksaannya sebagai saksi, Ratna tidak memberikan komentar apapun.

Dari jadwal pemeriksaan di KPK hari ini, selain Ratna, beberapa saksi terkait kasus korupsi dan pengadaan alat kesehatan flu burung di Kemenkes juga turut dipanggil.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Ada juga saksi lainnya yang diperiksa terkait kasus itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12).

Dalam kasus ini, sejak Mei lalu, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. Selain Ratna Dewi, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada Rustam Pakaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek ini diduga mengakibatkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar
Share:

Kemenkes: RPP Tembakau tak Larang Penanaman Tembakau

Kementerian Kesehatan menilai penyusunan RPP Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagu Kesehatan (RPP Tembakau) bukan hanya amanat undang-undang. RPP Tembakau pun disusun bukan untuk merugikan petani tembakau.

''Materi pengaturan dalam RPP ini tidak melarang kegiatan penanaman tembakau, memproduksi rokok atau merokok,'' kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, drg. Murti Utami, MPH, dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id.

Pernyataan ini terkait maraknya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat atas RPP Tembakau. Salah satunya adalah PWNU Jawa Barat yang menentang keras rancangan peraturan pemerintah (RPP) Tembakau. Mereka menilai RPP Tembakau akan merugikan 30 ribu petani tembakau di wilayah Jawa Barat.

Murti menuturkan beberapa permohonan judicial review terhadap 'ayat tembakau' pada UU Kesehatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi baik oleh perorangan atau kelompok masyarakat itu telah diputuskan oleh MK. Atas dasar keputusan tersebut, materi pasal 113, 114 dan 199 UU Kesehatan yang diimplementasikan dalam RPP Tembakau pada dasarnya telah memberikan kepastian hukum dan memperkuat keberadaan RPP.

Pasal 113 memuat pengaturan tembakau dan produk yang mengandung tembakau sebagai zat adiktif. Sementara, pasal 114 dan 199 berisikan pencantuman peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.

''Pengaturan iklan, promosi dan sponsor serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan dengan prinsip pendekatan pengendalian untuk memperkecil dampak buruk rokok bagi kesehatan,'' katanya.

Lebih jauh, Murti menandaskan RPP Tembakau merupakan amanat pasa 116 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU tersebut mengharuskan ketentuan tentang zat adiktif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Adapun tujuan utamanya untuk melindungi kesehatan jutaan rakyat Indonesia khususnya masyarakat usia produktif, anak, remaja, perempuan hamil dari bahaya asap rokok.

Share:

Kemenkes: Waspadai Demam Berdarah

Memasuki musim penghujan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan masyarakat untuk mewaspadai serangan demam berdarah. Seluruh Puskesmas dihimbau terus memetakan titik-titik rawan penyebaran demam berdarah. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, angka demam berdarah mulai tinggi pada Januari hingga puncaknya menjelang pertengahan tahun.

Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP-PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Sabtu (17/12) menjelaskan, secara umum setiap tahun terjadi penurunan angka kasus serangan demam berdarah. "Angka kematian juga menurun," tutur dia. Namun, Kemenkes tetap menginstruksikan supaya masyarakat mewaspadai penyebaran demam berdara seiring dengan datangnya musim penghujan.

Dari laporan yang masuk ke Kemenkes hingga Oktober menyebutkan, kasus demam berdarah nasional tembus angka 49.486 kejadian dengan angka kematian sebanyak 403 jiwa. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan rekapitulasi demam berdarah 2010 yaitu 156.086 kasus dengan 1.358 meninggal. Sementara untuk 2009 tercatat ada 158.912 kasus demam berdarah dengan angka kematian 1.420 jiwa.

"Jika melihat rekapitulasi tadi, angka demam berdarah berhasil kita tekan setiap tahun," katanya. Namun, Kemenkes tetap meminta masyarakat terus menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah supaya tidak menjadi lokasi favorit nyamuk aedes (Ae) aegypti berkembang biak. Tjandra mengatakan, nyamuk ini ditemukan hampir di seluruh pelosok Indonesia. Kecuali di tempat-tempat dengan ketinggian lebih dari seribu meter di atas permukaan laut.

Tjandra mengatakan, untuk antisipasi penyebaran penularang demam berdarah, masyarakat diingatkan untuk tetap rajin menjalankan gerakan 3M Plus. Yaitu menguras, menutup, dan mendaur ulang barang bekas.

Selain itu juga mengupayakan membubuhkan larvasida di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk Ae aegypti. Selanjutnya masyarakat juga bisa memelihara ikan pemakan jentik nyamuk. Pencegahan juga bisa dilakukan dengan mencegah gigitan nyamuk memanfaatkan kawat kasa, kelambu atau mengoleskan anti nyamuk.

Untuk mencegah meningkatnya resiko kematian, Tjandra mengatakan masyarakat harus segera piawai mendeteksi gejala-gejala serangan demam berdarah. "Jangan sampai telat dibawa ke puskesmas atau rumah sakit," ucap dia. Begitu melihat gejala-gejalan demam berdarah, masyarakat dihimbau langsung melarikan keluarganya ke puskesmas atau rumah sakti untuk penanganan medis.
Share:

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021