Politeknik Kesehatan Kemenkes

Selasa, 20 Desember 2011

KPK Periksa Sekjen Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Rosita, terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pembasmian wabah flu burung.

Ratna Rosita tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 10.00 dan meninggalkan kantor KPK sekira pukul 13.00, Ratna hanya membalasa pertanyaan wartawan dengan senyum. Beberapa pertanyaan yang ditujukan terkait pemeriksaannya sebagai saksi, Ratna tidak memberikan komentar apapun.

Dari jadwal pemeriksaan di KPK hari ini, selain Ratna, beberapa saksi terkait kasus korupsi dan pengadaan alat kesehatan flu burung di Kemenkes juga turut dipanggil.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Ada juga saksi lainnya yang diperiksa terkait kasus itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12).

Dalam kasus ini, sejak Mei lalu, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. Selain Ratna Dewi, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada Rustam Pakaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek ini diduga mengakibatkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021