Mantan pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Edy Suranto divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor terkait kasus korupsi alat rontgen portable tahun 2007. Vonis terhadap Edy ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Edi 4 tahun bui.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti pasal primair, membebaskan menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda 150 juta subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Herdy Agusten di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel,
Selasa (11/1/2011).
Edy juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Edy dikenai pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Hal-hal yang memberatkan, Edy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, yang bersangkutan belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, sopan dan telah lama mengabdi kepada negara sebagai dokter.
Edy terbukti melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan rontgen portable untuk puskesmas di daerah terpencil pada tahun 2007. Tindakan Edy tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar.
Edy yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kemenkes terbukti telah menyalahgunakan kewenangan yang dia miliki. Edy dengan kewenangannya, justru memerintahkan panitia pengadaan alat kesehatan rontgen agar memilih produk yang telah menjadi rekanan yaitu PT Kimia Farma Trading and Distribution.
Menanggapi vonis tersebut, Edy melalui kuasa hukumnya Aryopando Wibowo, menyatakan akan tidak akan mengajukan banding. Sementara JPU dari KPK Agus Salim mengaku pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar