Politeknik Kesehatan Kemenkes

Rabu, 06 April 2011

Korupsi Politekes Terdakwa Berbelit-belit

Jeremias Sinaga terdakwa perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kesehatan (Poltekes) Medan dituntut 5 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan selama 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Dormian SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, Rabu (16/3), di hadapan majelis hakim diketuai Suthartanto SH dalam tuntutannya menyebutkan, bahwa dalam kegiatan pembangunan gedung Poltekes Medan,terdakwa yang menjabat sebagai pengawas teknis proyek dari Dinas Tarukim Medan, dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara Rp9,3 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana,” kata Dormian.
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan tindak korupsi. Selain itu, juga terdakwa dalam persidangan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (21/3) mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa selaku pembina teknis pembangunan bangunan gedung negara bersama Koesman Wisoehoediono, Yong Aye Nehe dan Ir Daulat Tampubolon dengan sengaja membuat berita cara pemeriksaan kemajuan pekerjaan 75,13 persen pada 12 Desember 2007. Sudah selesai selama 100 persen dengan ketentuan PT Care Indonusa hanya perlu menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan sebesar 5 persen dengan biaya setara Rp468.652.050 yang dapat dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan pekerjaan tersebut secara sah telah diserahterimakan saksi Yong Aye Nehe, kepada pihak pengguna barang dan jasa yakni Poltekes Medan.

Selanjutnya pada 31 Desember 2007 saksi Koesman selaku pejabat pembuat komitmen dengan saksi yong aye nehe selaku penyedia barang dan jasa melakukan serah terima pekerjaan tahap pertama yang tertuang dalam berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama yang disetujui Ir Daulat Tampubolon, selaku konsultan pengawas yang diketahui oleh Jeremias Sinaga, Kaubdis Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Tarukim Poltekkes Medan, 14 Desember 2007, namun pada 3 Agustus 2009, dari hasil investigasi Inspektorat Departemen Kesehatan RI yang menyatakan bahwa pembangunan fisik proyek baru terealisasi 75.46 persen.

Atas dasar itulah, pihak penyidik menetapkan Jeremias sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama dengan anggaran mencapai Rp9,3 miliar bersumber dari APBN tahun 2007, majelis hakim telah memvonis tiga tersangka lainnya yakni pejabat pelaksana kegiatan Koesman Wisohudiono (vonis bebas), konsultan pengawas, Daulat Tampubolon (vonis bebas) dan Young Aye Nehe (3 tahun penjara).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021