Kemenkes, BPOM dan Institut Pertanian Bogor (IPB) dinilai wajib mengumumkan merek-merek susu formula tercemar E sakazakii hasil penelitian IPB.
Pasalnya, apa yang dilakukan selama ini merupakan bentuk dari tidak dijalankannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2008. Yang kemudian diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 April 2009 dan putusan kasasi MA pada 26 April 2010.
Dalam rilis yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (12/7) malam, Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif Perkumpulan media lintas komunitas (Media Link) menyatakan penelitian yang hasilnya diumumkan Menkes, Menkominfo, Kepala BPOM dan Mendiknas tersebut berbeda dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh peneliti IPB Sri Estuningsih.
Sri lewat penelitiannya menemukan 22,73% dari 22 merek susu formula yang beredar di pasar ternyata mengandung bakteri E sakazakii.
Bakteri tersebut berpotensi menimbulkan penyakit peradangan saluran pencernaan (enteritis), infeksi peredaran darah (sepsis) dan infeksi lapisan urat saraf tulang belakang dan otak (meningitis). Merek susu itulah yang dituntut kepada publik.
"IPB hanya mengumumkan informasi hasil penelitian mereka secara setengah-setengah, sehingga justru meresahkan masyarakat. Informasi yang jelas dan lengkap tetap disembunyikan,” kata Faisol.
Bagi Media Link, penolakan pihak Kemenkes, BPOM dan IPB untuk mengumumkan secara luas merek susu formula yang tercemar bakteri itu, adalah bentuk pelecehan hak atas informasi publik.
Dan hal itu diperparah dengan tindakan ketiga pihak tersebut yang menolak membayar biaya perkara yang sudah diputus pengadilan sebesar Rp2.064.000. Semua ini kian jelas menunjukkan didzaliminya hak publik atas informasi.
0 komentar:
Posting Komentar