antan penyiar acara dan pesinetron, Mediana Hutomo, mengakui menerima uang yang diduga hasil korupsi dalam pengadaan alat kesehatan pada Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Tahun 2007.
Hal itu disampaikan Mediana usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
Dikatakan, uang pemberian dari Dinas Kesehatan sebesar Rp500 juta sudah habis digunakan untuk membiayai semua kebutuhan konser religi pada tahun 2008 silam. "Saya sampaikan sudah terpakai semua, untuk membayar gedung, artis, akomodasi, dan lain-lain," terangnya.
Selain peruntukan uang tersebut, Mediana juga mengatakan bahwa penyidik menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai bendahara mendampingi Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal yang duduk sebagai ketua panitia konser musik religi. "Saya sebagai bendahara dalam pencairan dana acara itu, Cici Tegal kan ketua," tandasnya.
Selain Mediana Hutomo, KPK hari ini juga memeriksa beberapa saksi lain terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan. Mereka adalah Fiesta Victoria, pemilik PT Sumber Auto Graha, Iwan dan Gunadi Soekemi dari PT Global Esti Pertiwi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rustam Pakaya sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan pada Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun 2007. Rustam dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 6,8 miliar.
Selain Rustam Pakaya, KPK juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, dan mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Mulya A Hasjim.
0 komentar:
Posting Komentar