Politeknik Kesehatan Kemenkes

Rabu, 09 November 2011

Dua pejabat Kemenkes ditetapkan sebagai tersangka korupsi

khir pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menetapkan dua orang pejabat Kementrian kesehatan (Kemenkes), sebagai tersangka korupsi pelaksanaan tender pengadaan alat-alat kesehatan.

Kepala pusat penerangan dan hukum Kejagung Noor Rachmad menyebut, kedua pejabat itu adalah Siam Subagyo, Kepala Pusat obat dan makanan nasional, dan Irman Zamahir Ganin, pejabat pembuat komitmen. "Hari ini keduanya langsung ditahan," kata Noor, Jumat malam (4/11) kepada wartawan.

Noor mengklaim, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah semua bukti menunjukan mereka orang yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Selain pejabat Kementrian kesehatan, Kejaksaan juga menyebut dua nama lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Ediman Simanjuntak, Direktur CV Masenda Putera Mandiri, dan Direktur PT Ramos Jaya Abadi Surung Hasibuan Simanjuntak. Namun, keduanya belum ditahan oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini terjadi pada 2008 silam, ketika Kementrian Kesehatan melakukan pekerjaan pengadaan alat laboratorium, pada pusat pengujian obat dan makanan nasional badan POM RI. Noor mengatakan, nilai pagu atas proyek ini mencapai Rp 19,5 miliar. Oleh panitia tender, proyek ini dibagi kedalam dua paket, di mana paket A nilai pagu nya sebesar 4,5 miliar, dan paket B sebesar 15 miliar. "Seluruh dananya dianggarkan dari APBN," ujar Noor.

Namun, alih-alih berkurang dari nilai pagu, nilai realisasi tender ini malah membengkak jadi Rp 56,5 miliar. Sementara itu yang menjadi pemenang tender untuk paket A yaitu CV Masenda Putera Mandiri, dan paket B dimenangkan PT Ramos Jaya Abadi.

Dalam pelaksanaannya, diketahui kedua perusahaan tersebut mengoper pekerjaannya kepada PT Bhineka Usada Raya (BUR). Dari pengoperan ini, penyidik kejaksanaan menemukan ada pembengkakan biaya yang merugikan negara.

Noor bilang, jumlah kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 10,8 miliar, kerugian ini terutama karena terjadi pembengkakan harga. "Karena terjadi kerugian negara maka semua tersangka harus mempertanggung jawabkannya," paparnya.

Karena perbuatannya, semua tersangka akan dijerat dengan Primer: pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsidair: Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021