Cegah Contoh Buruk, Kemenkes Akan Larang Perokok Jadi Tenaga Kesehatan
|
dr Nafsiah Mboi SpA MPH |
Menteri
Kesehatan dr Nafsiah Mboi SpA MPH mengakui, kementeriannya kini tengah
mempertimbangkan larangan bagi para perokok yang ingin menjadi tenaga
kesehatan. Sebab, pemerintah akan menolak setiap calon mahasiswa
Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Negeri, jika yang bersangkutan ternyata
seorang perokok.
"Larangan perokok menjadi calon tenaga kesehatan merupakan usulan dari
daerah dan terus mengemuka. Oleh sebab itu, kami tengah mempertimbangkan
serius hal ini," kata Nafsiah di depan peserta Forum Konsolidasi
Percepatan Pembangunan se Jawa Tengah di Semarang, kemarin. Menurutnya, ke depan nantinya para calon tenaga kesehatan yang ingin
sekolah dan mengikuti pendidikan sebagai tenaga kesehatan di Poltekes
milik pemerintah bakal dikenakan persyaratan larangan merokok.
"Ternyata forum ini juga menyetujuinya," jelas Nafsiah.
Mengapa diperlukan persyaratan seperti ini? Menkes menyebut ada
beberapa alasan. Pertama bagaimana yang bersangkutan akan menjadi tenaga
kesehatan kalau tidak peduli dengan kesehatannya sendiri. Kedua,
bagaimana yang bersangkutan akan bisa menjadi role models (pemberi
contoh) yang baik untuk masyarakat kalau dia sendiri adalah seorang
perokok.
Nafsiah mengemukakan, dari survei diketahui, rokok itu mengandung
berbagai racun, termasuk 60 macam zat karsinogen atau penyebab kanker.
Sekarang sebagian masyarakat sudah merasakan betapa banyaknya orang yang
terpaksa menderita setelah selama bertahun tahun merokok.
Seperti menderita stroke, serangan jantung dan berbagai macam kanker.
Mulai dari kanker mulut, kerongkongan hingga paru- paru, serta berbagai
macam penyakit yang sangat mahal. Oleh karena itu, dibuat peraturan
pemerintah (PP) 109 Tahun 2011 dengan maksud untuk mengatur zat adiktif
yang terkandung dalam rokok.
Sebagaimana diketahui, napza atau zat adiktif yang termasuk di dalamnya
adalah narkotika, psikotropika, alkohol dan rokok. Yang lain sudah
diatur, kecuali zat adiktif yang ada di dalam rokok. Karena itu, PP 109
Tahun 2012 sebagai turunan Undang- Undang tentang kesehatan untuk
melindungi rakyat, terutama anak-anak.
Karena itu anak di bawah 18 tahun tidak boleh membeli, apalagi rokok.
Kedua melindungi perokok pasif yang ikut merasakan dampak buruk dari
rokok.
"Di dalam peraturan pemerintah ini ditentukan pula kawasan tanpa asap
rokok, seperti kawasan sarana kesehatan, tempat ibadah, sarana
pendidikan, area bermain anak- anak dan lainnya harus bersih dari asap
rokok," tandas Menkes.
(Pudyo Saptono)