Politeknik Kesehatan Kemenkes

Senin, 04 Februari 2013

Cegah Contoh Buruk, Kemenkes Akan Larang Perokok Jadi Tenaga Kesehatan

Cegah Contoh Buruk,  Kemenkes Akan Larang Perokok Jadi Tenaga Kesehatan 

dr Nafsiah Mboi SpA MPH
Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi SpA MPH mengakui, kementeriannya kini tengah mempertimbangkan larangan bagi para perokok yang ingin menjadi tenaga kesehatan. Sebab, pemerintah akan menolak setiap calon mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Negeri, jika yang bersangkutan ternyata seorang perokok.

"Larangan perokok menjadi calon tenaga kesehatan merupakan usulan dari daerah dan terus mengemuka. Oleh sebab itu, kami tengah mempertimbangkan serius hal ini," kata Nafsiah di depan peserta Forum Konsolidasi Percepatan Pembangunan se Jawa Tengah di Semarang, kemarin. Menurutnya, ke depan nantinya para calon tenaga kesehatan yang ingin sekolah dan mengikuti pendidikan sebagai tenaga kesehatan di Poltekes milik pemerintah bakal dikenakan persyaratan larangan merokok.
 
"Ternyata forum ini juga menyetujuinya," jelas Nafsiah.
 

Mengapa diperlukan persyaratan seperti ini? Menkes menyebut ada beberapa alasan. Pertama bagaimana yang bersangkutan akan menjadi tenaga kesehatan kalau tidak peduli dengan kesehatannya sendiri. Kedua, bagaimana yang bersangkutan akan bisa menjadi role models (pemberi contoh) yang baik untuk masyarakat kalau dia sendiri adalah seorang perokok.
 


Nafsiah mengemukakan, dari survei diketahui, rokok itu mengandung berbagai racun, termasuk 60 macam zat karsinogen atau penyebab kanker. Sekarang sebagian masyarakat sudah merasakan betapa banyaknya orang yang terpaksa menderita setelah selama bertahun tahun merokok.
 


Seperti menderita stroke, serangan jantung dan berbagai macam kanker. Mulai dari kanker mulut, kerongkongan hingga paru- paru, serta berbagai macam penyakit yang sangat mahal. Oleh karena itu, dibuat peraturan pemerintah (PP) 109 Tahun 2011 dengan maksud untuk mengatur zat adiktif yang terkandung dalam rokok.

 
Sebagaimana diketahui, napza atau zat adiktif yang termasuk di dalamnya adalah narkotika, psikotropika, alkohol dan rokok. Yang lain sudah diatur, kecuali zat adiktif yang ada di dalam rokok. Karena itu, PP 109 Tahun 2012 sebagai turunan Undang- Undang tentang kesehatan untuk melindungi rakyat, terutama anak-anak.
 
Karena itu anak di bawah 18 tahun tidak boleh membeli, apalagi rokok. Kedua melindungi perokok pasif yang ikut merasakan dampak buruk dari rokok. 
 
"Di dalam peraturan pemerintah ini ditentukan pula kawasan tanpa asap rokok, seperti kawasan sarana kesehatan, tempat ibadah, sarana pendidikan, area bermain anak- anak dan lainnya harus bersih dari asap rokok," tandas Menkes. (Pudyo Saptono)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021