Politeknik Kesehatan Kemenkes

Senin, 05 Januari 2015

Minim Tenaga dan Sarana Kesehatan, Kementerian Desa Gandeng Kemenkes

Tenaga dan sarana kesehatan untuk mewujudkan perdesaan sehat ternyata masih minim.
Tak ayal, pada awal tahun 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memprioritaskan wilayah-wilayah perbatasan yang bertumpu pada pembangunan Puskesmas, bidan desa, dan ketersediaan air bersih

"Kebijakan pembangunan ini dalam kerangka keterjangkauan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan percepatan keberdayaan masyarakat desa dalam budaya sehat," ujar Menteri Desa Marwan Jafar, Sabtu (3/12).

Menteri Marwan Jafar mengatakan, pembangunan perdesaan sehat akan berdampak pada daya dan budaya sehat bagi masyarakat desa. Hal ini, menurut Marwan, penting dilakukan dalam rangka mempercepat terwujudnya Desa Mandiri sesuai tujuan pembangunan kesehatan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mengacu pada hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2011, Menteri Marwan menegaskan bahwa sebaran tenaga dan sarana kesehatan di desa-desa terutama pada wilayah kepulauan masih sangat kecil sekali.
Marwan menyebutkan, dari 5.427 desa dengan jumlah 7.647.788 penduduk di wilayah kepulauan, hanya terdapat 874 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).  Sementara, bidan desa berjumlah 5.179.
"Dari data ini menunjukkan kekurangan sebanyak 4.533 Poskesdes, dan 248 bidan," ujarnya.
Idealnya, ujar Marwan, satu desa terdapat satu sarana kesehatan meliputi satu Pokesdes, satu bidan dan satu perawat.
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek menjelaskan, dukungan yang diharapkan dari Kementerian Desa, yakni penggunaan indeks pembangunan kesehatan masyarakat sebagai basis referensi data penentuan lokasi prioritas.  Kemudian, penguatan fasilitas usaha kesehatan berbasis masyarakat  dan pemberdayaan masyarakat di desa.

  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021