Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengawasi pengajuan klaim para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan agar nilai pengajuan klaim tidak membengkak atau di luar batas wajar.
Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Akmal Taher
mengungkapkan, pengawasan ini sudah disiapkan Kemenkes pada 2015.
Sementara pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun lalu masih diiringi dengan
tahapan sosialisasi.
"Pengawasan moral hazard sudah kami siapkan
untuk 2015. Mana yang kami anggap bandel atau klaim di luar kebiasaan
dan sebagainya," ujar dia di kantor Kemenko Bidang Perekonomian,
Jakarta, Senin (5/1/2015).
Pemerintah, tambahnya, akan
mempertegas pengawasan tersebut mulai tahun ini supaya pengajuan nilai
klaim jaminan kesehatan tidak terlampau tinggi dan dapat memberatkan
anggaran BPJS Kesehatan.
"Di
negara lain selalu ada kemungkinan itu (klaim ketinggian), tahun ini
kita pertegas. Kalau tahun pertama kan sosialisasi, ada salah klaim
belum tentu dia sengaja. Itu sistem coding, pembayaran yang berubah, semua harus disosialisasikan," tutur dia.
Menurut
Akmal, pelaksanaan BPJS Kesehatan pada tahun lalu masih carut marut
terutama menanggung klaim yang sangat besar. Pihak Rumah Sakit
seharusnya mengetahui peraturan yang berlaku dalam pengajuan klaim
peserta BPJS Kesehatan.
"RS harusnya mengetahui peraturannya,
jadi nggak merasa ditipu, klaimnya ketinggian. Tahun lalu tidak mencolok
tapi pantauan kami tidak terlalu bagus. Sekarang kita tingkatkan
pemantauan, lebih baik mencegah kan. Sudah ada badan pengawas kok di RS,
intern dan sistemnya juga ada," papar dia. (Fik/Gdn)
0 komentar:
Posting Komentar