Politeknik Kesehatan Kemenkes

Kamis, 23 Desember 2010

Ditekan Demonstrasi, Kemenkes Keukeuh Soal RPP Tembakau

Sekalipun mendapat tekanan dari kanan kiri termasuk demo ratusan orang petani tembakau dan buruh rokok, namun Kementerian Kesehatan tetap bergeming mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau. Bahkan, RPP tersebut dijanjikan segera ditingkatkan jadi perundang-undangan yang melindungi anak-anak di bawah umur dari bahaya merokok.

"Pemerintah tak bisa diintimidasi mencabut RPP tembakau. Ini sudah
amanat negara yang mesti dilaksanakan dalam melindungi warga negara, terutama generasi muda dari zat yang berpotensi mengganggu kesehatan. Kita tidak memberikan toleransi merubah-ubah perundangan ini," kata Staf khusus Menteri Kesehatan Bidang Politik dan Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo di Jakarta, Rabu (22/12).

Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir, Gedung Kemenkes menjadi sasaran demonstrasi ratusan petani dan buruh yang tergabung dalam Aliansi Masyarkat Tembakau Indonesia (AMTI) yang menekan pemerintah agar menghentikan proses RPP.

Dalam aksinya, demonstran meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan RPP tembakau, karena usulan Kementerian Kesehatah dinilai terlalu berlebihan dan dapat mematikan industri tembakau nasional dari hulu sampai hilir.

Para demonstran juga mengusung poster bertuliskan "Kretek Produk Budaya Bangsa" dan mendesak pasal-pasal yang memberatkan dalam RPP seperti, setiap kemasan harus ada peringatan kesehatan dengan tulisan dan gambar 50 persen, pengawasan merokok yang semakin tidak logis, larangan menjual secara batangan dan konversi pengalihan tanaman tembakau dihilangkan.

Menanggapi berbagai tekanan itu, Bambang mengungkapkan, pemerintah tidak mungkin memberi toleransi terhadap rancangan yang melindungi kesehatan warga negaranya. Saat ini, lanjut Bambang, berdasarkan penelitian lembaga Demografi Universitas Indonesia, biaya yang dikeluarkan negara untuk mengobati masyarakat akibat dampak dari merokok mencapai Rp 167 triliun.

"Daripada uang sebesar itu dibuang-buang untuk pengobatan lebih baik digunakan untuk mencetak sawah-sawah baru sehingga masyarakat peroleh
penghasilan dan generasi mudanya bisa hidup sehat," terangnya.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah akan membantu mencarikan solusi
bagi para petani tembakau yang terkena imbas akibat aturan larangan keras
merokok.

"Kita akan evaluasi dulu dampaknya, dan nanti tentu lewat penyuluhan
kita bisa alihkan komoditi tanaman para petani tembakau," katanya.

Sementara itu, terkait keluhan dari buruh rokok yang terancam pekerjaannya, Bambang mengatakan, RPP yang dikeluarkan pemerintah tidak dimaksudkan untuk menutup pabrik rokok.

"Karena faktanya walaupun dilarang tapi mereka yang dengan segala alasan
membeli rokok tetap saja ada. Tapi, kita mesti membatasi peredarannya," kata
putra tokoh peristiwa 10 Nopember 1945, Bung Tomo tersebut.

Apalagi, lanjut Bambang, yang mendulang keuntungan besar dari
industri rokok adalah para pemilik pabrik dan pedagang perantara saja. Kalau
para buruh rokoknya, kita lihat saja UMR mereka tetap tidak pernah naik,
tapi hanya menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat pemerintah.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021