Meski saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga medis, dokter dan perawat sebanyak 208 ribu orang, akan tetapi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melarang masuknya dokter asing. Aparat bisa menangkap jika jika ada dokter asing yang membuka praktik karena itu merupakan tindakan ilegal
"Sampai sekarang Kemenkes belum pernah memproses perizinan praktik dokter asing, aturan dibuat sangat ketat. Sehingga kalau ada dokter asing yang membuka praktik di Indonesia, itu merupakan tindakan ilegal dan harus ditangkap," kata Kepala Badan Pengambangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
(BPPSDMK) Kemenkes Bambang Giatno Raharjo usai seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) di Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Menurutnya, Giatno Raharjo Kemenkes bersama Konsil Kedokteran Indonesia belum pernah menerbitkan STR untuk dokter asing. Makanya kalau memang ada, itu ilegal,”tegasnya di sela-sela seminar
Meski saat ini jumlah tenaga medis masih jauh dari ideal. "Kita kekurangan dokter umum sejak 2007 hingga 2010 sebanyak 26 ribu lebih, dokter spesialis 8 ribu lebih, dokter gigi 14 ribu lebih, perawat 63 ribu lebih, dan bidan 97 ribu lebih.
Sementara dokter asing yang ada di Indonesia saat sekarang hanyalah sebagai konsultan untuk membimbing dokter-dokter spesialis di dalam negeri dalam cabang ilmu tertentu. Mereka tidak membuka praktik.
Dokter asing yang akan membuka praktik harus memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menkes no 317 tahun 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia.
“Kita menerapkan aturan sangat ketat, dokter asing tersebut harus pernah praktik di negaranya selama lima tahun dan mengantongi surat rekomendasi dari ikatan dokter di mana mereka berasal. Persyaratan lainnya adalah mengajukan izin praktik ke Kemenkes,”jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar