Mantan pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Edy Suranto hari ini kembali menjalankan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Edy, empat tahun bui dan denda Rp 75 juta, subsider enam bulan penjara.
Edy dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan rontgen portable untuk puskesmas di daerah terpencil. Tindakan Edy tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi seperti diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001," ujar JPU KPK, Agus Salim saat membacakan tuntutan kepada Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(13/12/2010).
JPU menilai Edy yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kemenkes telah menyalahgunakan kewenangan dia miliki. Edy dengan kewenangannya, justru memerintahkan panitia pengadaan alat kesehatan rontgen agar memilih produk yang telah menjadi rekanan yaitu PT Kimia Farma Trading and Distribution.
"Terdakwa melakukan intervensi atau mencampuri atau mempengaruhi dengan mengatakan bahwa spesifikasi alat rontgen yang sesuai dengan TOR (term of reference) yang dibutuhkan adalah yang dipresentasikan oleh PT KFTD dan PT Barata Teguh Husada," katanya Agus.
Agus menjelaskan, tindakan Edy tersebut tidak sesuai dengan Keppres no 80 tahun 2003.
"Terdakwa sebagai orang luar tidak berhak mencampuri evaluasi penilaian oleh panitia pengadaan karena tidak sesuai dengan Keppres no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah," tambah anggota JPU, Nur Chusniah.
Mendengar tuntutan itu, Edy bersama dengan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan yang dilanjutkan pada Senin(27/12) mendatang yang diketuai Hakim Herdin Agusten itu.
0 komentar:
Posting Komentar