Dana jaminan persalinan (jampersal) sebesar Rp 3.787.343.000 dari Kementerian Kesehatan buat warga miskin Kota Bogor segera disalurkan. Dana jampersal ini dikhususkan buat warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan baik jamkesda maupun jamkesmas.
“Dana itu sudah disalurkan Kemenkes ke Pemkot Bogor, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor masih butuh waktu sebab kami harus menyusun teknis pelaksanaanya, sekaligus mensosialisakannya” ungkap dr. Triwandha Elan, Kepala Dinkes Kota Bogor, Selasa.
Dijelaskan, jampersal berlaku bagi warga yang bukan pengguna jamkesmas dan jamkesda. Jampesal berlaku di semua tempat pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas persalinan. “Namun, harus ada penandatanganan MoU terlebih dahulu dengan pihak Dinkes,” tambahnya.
Terkait program ini, pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi ke rumah persalanin, bidan dan puskesmas. “Kita sosialisasikan lalu mendatangani Mou dengan sepuluh rumah sakit, sembilan rumah bersalin, 201 bidan praktik swasta dan delapan puskesmas,” terangnya.
Sedangkan tarifnya yang ditanggung dalam dana Jampersal, lanjutnya, Rp 350 ribu per pasien yang menjalani persalinan normal di rumah sakit khusus ruangan kelas III. Sedangkan pasien persalinan normal selain di rumah sakit, mendapat tambahan biaya empat kali perawatan sebelum melahirkan dan tiga kali pasca lahiran. “Dananya sebesar Rp 10 ribu per satu kali periksa. Jadi total seluruhnya Rp 420 ribu per pasien,” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar