Politeknik Kesehatan Kemenkes

Rabu, 06 April 2011

Eks Sekjen Kementerian Kesehatan Dihukum Bui 39 Bulan


Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafi'i Ahmad divonis tiga tahun tiga bulan penjara dalam kasus pengadaan alat kesehatan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Supriyadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. "Dengan demikian menjatuhkan pidana tiga tahun tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta," kata Supriyadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin 4 April 2011. Hakim juga menilai tindak korupsi yang dilakukan oleh Sjafi'i telah merugikan negara sebesar Rp 9,480 miliar. Menurut majelis hakim, Sjafi'i Ahmad menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk membuka blokir anggaran sejumlah Rp 18 miliar. Ini adalah sisa anggaran di satuan kerja Biro Perencanaan dan Anggaran tahun 2007. Ia memerintahkan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Edi Suranto untuk mengajukan permohonan anggaran pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal. Menanggapi vonis ini, kuasa hukum terdakwa Sjafi'i, Firman Wijaya, mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia beralasan kesalahan terdakwa hanya bersifat administratif, tetapi sanksi yang diberikan oleh hakim, maksimal. "Tapi itu kami serahkan pada terdakwa," katanya seusai sidang. Firman menambahkan pihaknya tak melihat terdakwa melakukan intervensi dalam proses pengadaan alat rontgen tersebut. Ia menilai Sjafi'i hanya menjalankan kewenangan fungsional dan tidak pernah mengarahkan siapapun agar menjadi pemenang tender. KARTIKA CANDRA
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021