Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihak yang berkepentingan dengan kasus Nazaruddin bukan hanya kader Partai Demokrat saja. Tetapi juga politisi dari partai lain, pengusaha, hingga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Mereka punya kepentingan untuk mengatur skenario kasus ini. Karena itu, dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang menitipkan kepentingannya dalam kasus ini dengan menggunakan tangan pengacara," ujar Donal saat dihubungi, Sabtu (10/9).
Dia juga khawatir, manuver yang dilakukan Nazaruddin dan tim pengacara pimpinan OC Kaligis juga karena kepentingan pihak lain. Karena itu, Donal mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak terbawa arus manuver yang dilancarkan oleh Nazaruddin dan tim pengacaranya.
Komisi Antikorupsi ini diminta untuk tetap fokus menyidik kasus suap proyek wisma atlet hingga tuntas. "KPK Tidak boleh terbawa pola permainan dan tipuan kelompok-kelompok tersebut. Mereka harus fokus pada substansi kasus," tambahnya.
Nazaruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 30 Juni. Istri Neneng Sri Wahyuni itu diduga menerima suap terkait pembangunan wisma atlet di Palembang senilai Rp 191 miliar.
Mantan anggota Komisi III DPR itu disangka melanggar pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain mengembangkan penyidikan kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet, KPK mengaku tengah melakukan penyelidikan tujuh kasus lain yang terkait tersangka Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dibidik dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan (Depkes) dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Ada dua proyek bermasalah yang diduga melibatkan Nazaruddin di Depkes.
Pertama, proyek pengadaan alat bantu ajar mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan di Ditjen Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Depkes tahun 2009 senilai Rp 490 miliar.
Proyek kedua, yakni pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008-2010 di Depkes. Proyek pengadaan untuk vaksin flu burung nilainya Rp 1,3 triliun.
Sementara, proyek pengadaan di Depdiknas yang diduga bermasalah tersebar di lima universitas. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta. Kedua, pengadaan peralatan laboratorium dan meubeler di Universitas Sriwijaya, Palembang.
Ketiga, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Keempat, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten. Proyek kelima yakni, pengadaan laboratorium di Universitas Malang. Proyek di lima universitas itu semuanya tahun anggaran 2010.
Nama Nazaruddin juga disebut dalam proyek Bandara Sultan Hassanudin. Nazaruddin diduga telah meminjam bendera PT Guna Karya Nusantara pada proyek yang dibiayai oleh PT Angkasa Pura I tersebut. Proyek selanjutnya disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain termasuk PT DGI.
KPK juga tengah menelusuri keterlibatan Nazaruddin dalam puluhan kasus dugaan korupsi lainnya. Ada sekitar 31 kasus di lima kementerian dalam tahap pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.
0 komentar:
Posting Komentar