Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis 1 atau shabu-shabu sebanyak 6.590,8 gram. Barang bukti itu diperoleh dari penangkapan tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bandara Soekarno Hatta.
Pemusnahan ini berdasarkan Pasal 75 huruf k, Pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa barang bukti Tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari Kajari setempat.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan surat ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Selatan Nomor 370/0.1.14.3/EPP.2/09/2011, pada 07 Sepetember 2011," ujar Kasubdit Pengawasan Tahanan, Zainal Arifin, dalam jumpa persnya di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (15/9).
Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan alat pemusnah barang bukti (incinerator), selama kurang lebih 30 menit. Sebelum pemusnahan juga dilakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis barang bukti tersebut di lokasi pemusnahan.
Zainal mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka Orjan Robert (Swedia), Narwadee Phothijak (Thailand), Atllat Joses Guambe alias Lawrence (Mozambique).
"Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Modusnya dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam karung yang berisi pakaian. Mereka ada yang musisi, pedagang, dan dancer (penari)," jelasnya.
Keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut busa mengakibatkan jumlah pecandu kurang lebih 26.400 orang.
Pemusnahan ini dihadiri oleh pejabat BNN, pejabat Kejari, PN Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, Bea Cukai, BPOM, Depkes RI, serta dihadiri oleh tiga tersangka tersebut yang didampingi oleh penasehat
0 komentar:
Posting Komentar