Dari penangkapan itu, anggota Polsek Kebomas berhasil menyita ribuan jenis pil kuat produk Negeri Tiongkok. Pada dus pil-pil tersebut tidak ditemukan tanda daftar (register) dari Depkes RI, sehingga barang bukti itu dianggap illegal.
Oleh penyidik, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 1,5 miliar,” kata Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, Minggu (27/11).
Diungkapkan kapolsek, penangkapan tersangka pengedar pil kuat asal Negeri Tingkok itu bermula dari laporan masyarakat. Merk obat kuat haram itu, di antaranya bermerk Africa Black Ant, King Kobra, Super X (obat penambah stamina pria dewasa), Raja Madu, Super Stuud 007 dan Viagra 1.000 mg.
0 komentar:
Posting Komentar