Mantan Dirut RSU Djoelham Dibidik
Penyelidikan dan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana jaminan
kesehatan masyarakat (Jamkesmas) TA 2009-2010 senilai Rp11,3 miliar di
Dinas Kesehatan Binjai terus berlanjut. Kali ini, petugas kepolisian
tengah melengkapi berkas ke Kementerian Kesehatan di Jakarta.
“Ya, saat ini kita sudah mengutus tim untuk melengkapi berkas dugaan
korupsi dana Jamkesmas ke Kemenkes di Jakarta,” kata Kasat Reskrim
Polresta Binjai AKP Aris Fianto, kemarin (8/5).
Aris mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Soalnya, kata dia, ada tiga pejabat RSU dr Djoelham yang sudah dimintai
keterangannya dan bakal dijadikan tersangka. “Tapi kita belum tetapkan
siapa tersangkanya, karena masih ada data yang perlu kita dalami,
makanya tim kita berangkatkan ke Jakarta,” ulangnya.
Senada dengan Kasat Reskrim Polresta Binjai, Kanit Tipikor Polresta
Binjai Ipda Bambang Tarigan pernah mengungkapkan, Polres Binjai akan
melakukan gelar perkara di Mapolda Sumut sebelum menentukan siapa yang
akan menjadi tersangka dalam kasus penyelewangan dana Jamkesmas
tersebut.
“Kita gelar perkara dulu baru menentukan siapa tersangkanya,” imbuh Bambang.
Bambang kembali menegaskan, tiga mantan Direktur RSU Djoelham yang
bakal dijadikan tersangka yaitu, dr Fuad El Murad, Srihartati, dan
Susyanto. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan ketiganya diberi
status dimaksud. “Secepatnyalah kita tetapkan tersangka, saya pun tidak
mau main-main dalam menangani kasus ini,” tegas Bambang.
Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan ini adalah penyalah gunaan
anggaran Jamkesmas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(ndi)
, karena dana kesehatan tersebut digunakan untuk membeli lembu dan sirup jelang lebaran idul fitri.
Sepanjang penyelidikan, ditemukan ada dugaan penyelewengan dana sebesar
Rp600 juta. Pun begitu, petugas kepolisian tak tergesa-gesa menentukan
tersangka dalam perkara dimaksud. “Belum ada yang kita tetapkan sebagai
tersangka,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Binjai, kemarin. (ndi)
0 komentar:
Posting Komentar