Politeknik Kesehatan Kemenkes

TRY OUT CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS ONLINE 2021.

Siap CPNS 2021?

Tersedia Soal-soal CPNS dan Trayout CPNS 2021

Senin, 19 September 2011

Alat Kosmetik Beracun Beredar Bebas


Anggota Komisi C DPRD Makassar, Mujiburrahman, mengatakan, maraknya perdagangan alat kosmetik yang mengandung racun, mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
Sehingga, perlu dilakukan pengusutan yang lebih ekstra.
“Pengusutan mesti dilakukan secara bottom up. Dari konsumen harus menunjukkan tempat dia membeli barang tersebut kemudian dari tempat penjualannya bisa diketahui dari mana barang itu disubsidi,” ujarnya kepada Upeks di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (13/9).
Saat ini, produk seperti itu sangat mudah ditemukan, juga diindikasikan adanya kerjasama antara penyalur dengan pihak terkait untuk mengatasi peredaran barang tersebut. Sehingga, pemerintah melalui Disperindag dan BPOM harus menuntaskannya dari pihak penyalur, atau distributornya, bukan di tingkat pedagang.
“Dengan demikian, kita akan mudah menemukan sumber produsen yang telah mendistribusikan barang bermasalah tersebut. Kami berharap Disperindag harus segera turun tangan untuk melakukan Sidak dari hasil perolehan data yang telah ada,” katanya
Mujiburrahman juga mengingatkan masyarakat, bagi yang menemukan barang seperti itu segera laporkan ke Disperindag. Jika tidak mendapat tanggapan, segera laporkan DPRD Makassar untuk segera ditindak lanjuti,” paparnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Nurmiati SE dari Fraksi Persatuan Nurani, Partai Hanura. Menurutnya, BPOM dan Disperindag yang harus bertindak tegas, sebab banyak kosmetik yang beredar tanpa ada surat keterangan dari Depkes.
“Kontributor kosmetik ini yang harus ditindak. Sebab sangat membahayakan pengguna. Bahan yang digunakan adalah bahan yang berbahaya, seperti mercuri yang dapat mengupas kulit serta campuran cat besi, ini dapat melepuhkan kulit secara paksa,” ungkapnya.
Kata dia, selain pengelolaan kosmetik secara racikan, Disperindag juga harus menertibkan klinik kesehatan liar, dengan melihat izin dan uji kelayakannya.
“Yang paling parah lagi, banyak bahan kosmetik yang buat secara racik dengan menggunakan bahan yang beracun dan tenner cat untuk besi. Kejahatan ini tak bisa ditolerir. Saya ini tahu masalah kosmetik. Sebab produk yang kemas secara instan pasti tidak beres. Sehingga, kami menegaskan ke pemerintah kota untuk turun lansung di lapangan melihat hal ini. Jangan hanya duduk di meja menerima laporan,” tegasnya.
Nurmiati menambahkan, kasus seperti itu telah seringkali terjadi. Tapi, seakan dibiarkan begitu saja, sehingga dapat diindikasikan ada permainan antara distributor dengan pihak terkait.
“Kalau masyarakat atau konsumen yang menjadi korban, tak ada tempat untuk mengadu, serta tak ada pihak yang bertangungjawab, sehingga disinilah peran pemerintah melalui Disperindag dan BPOM,” imbuhnya.
Menanggapi maraknya alat kosmetik berbahaya, Head of Corporate Communications PT Unilever Indonesia Tbk, Maria Dewantini Dwianto, melalui release yang dikirim ke redaksi Upeks, mengatakan, sebagai produsen Pond’s menyesalkan beredarnya produk-produk palsu atau tidak resmi tersebut. Karena, sangat merugikan konsumen maupun produsen resmi.
“Produk-produk palsu tersebut kandungan bahannya tidak diketahui secara jelas dan tidak terjamin keamanannya bagi konsumen,” kata Maria.
Sebagai perusahaan yang menempatkan kesehatan dan keselamatan konsumen sebagai prioritas utama, Unilever selalu memastikan bahwa semua produknya aman digunakan, dengan berpegang pada standar yang ditentukan oleh BPOM dan Departemen Kesehatan serta badan berwenang lainnya.
“Semua produk kosmetik Unilever telah terdaftar dan memiliki izin dari BPOM dan mencantumkan nomor registrasi BPOM pada kemasan produk,” ujarnya.
Disamping itu, sebagai anggota dari MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan), Unilever melakukan pemantauan resmi rutin di pasar. Apabila ditemukan adanya produk palsu, Unilever akan melaporkannya kepada pihak kepolisian yang bersama-sama dengan BPOM dapat melakukan penggerebekan dan penyitaan serta menindaklanjuti dengan proses hukum.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Unilever menganjurkan kepada konsumen untuk lebih cermat saat melakukan pembelian produk. Misalnya, memastikan bahwa di kemasan tercantum nomor registrasi BPOM, harga jual yang wajar, kondisi kemasan dan isi produk apakah sesuai dengan biasa dipakai,” terangnya.
Kepada pemilik toko/ritel, Unilever menghimbau agar cermat saat melakukan pembelian dan memeriksa tanda registrasi BPOM, nama produsen pada kemasan produk serta kondisi kemasan produk. Apabila konsumen merasa ragu-ragu menemukan sesuatu yang janggal atas produk, harap menghubungi Suara Konsumen Unilever di nomor bebas pulsa 0-800-1-55-8000 atau di nomor pulsa bayar
Share:

BNN Musnahkan 6Kg Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis 1 atau shabu-shabu sebanyak 6.590,8 gram. Barang bukti itu diperoleh dari penangkapan tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bandara Soekarno Hatta.

Pemusnahan ini berdasarkan Pasal 75 huruf k, Pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa barang bukti Tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari Kajari setempat.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan surat ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Selatan Nomor 370/0.1.14.3/EPP.2/09/2011, pada 07 Sepetember 2011," ujar Kasubdit Pengawasan Tahanan, Zainal Arifin, dalam jumpa persnya di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (15/9).

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan alat pemusnah barang bukti (incinerator), selama kurang lebih 30 menit. Sebelum pemusnahan juga dilakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis barang bukti tersebut di lokasi pemusnahan.

Zainal mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka Orjan Robert (Swedia), Narwadee Phothijak (Thailand), Atllat Joses Guambe alias Lawrence (Mozambique).

"Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Modusnya dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam karung yang berisi pakaian. Mereka ada yang musisi, pedagang, dan dancer (penari)," jelasnya.

Keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut busa mengakibatkan jumlah pecandu kurang lebih 26.400 orang.

Pemusnahan ini dihadiri oleh pejabat BNN, pejabat Kejari, PN Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, Bea Cukai, BPOM, Depkes RI, serta dihadiri oleh tiga tersangka tersebut yang didampingi oleh penasehat
Share:

PMI, Satu Negara Satu Lambang

KETUA Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla setahun yang lalu mengatakan, apa pun lambangnya, kalau bekerja secara profesional dan berlandaskan semangat kesukarelaan, PMI pasti mendapat tempat di hati masyarakat. Statemen itu dilontarkan ketika RUU mengenai Lambang PMI akan dibahas final di DPR.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Begitu memasuki ranah politik, pascareformasi pembahasan rancangan regulasi itu tetap tidak mulus. Sejumlah anggota DPR menyatakan keberatannya PMI menggunakan lambang palang merah. ’’Lambang ini tidak mengakomodasi aspirasi mayoritas rakyat Indonesia,’’ kata salah seorang anggota DPR, yang lebih suka PMI menggunakan lambang bulan sabit merah.

Dalam peringatan HUT ke-66 pada 17 September 2011, PMI menetapkan tema ’’Satu Negara, Satu Lambang, Satu Gerakan’’. Pemilihan tema ini tepat agar polemik opini publik terhadap sejarah dan peranan organisasi kemanusiaan ini, termasuk lambang yang digunakan, dalam ikut membela hak-hak sipil, orang-orang yang lemah dan netral sejak zaman penjajahan, perlu diluruskan. Kebenaran sejarah sampai sekarang banyak dilupakan orang.

Sejarah pembentukan PMI di beberapa kota yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan dan Bandung berawal pada 17 September 1945 atau 30 hari setelah proklamasi kemerdekaan. Antara tahun 1945 dan1949 daerah yang masih diduduki Belanda ada Het Netherland Rode Kruis Afdeling Indonesie (Nerkai/ Palang Merah Belanda Bagian Indonesia yang) di dalamnya ada kegiatan transfusi darah. Setelah pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, Nerkai melebur ke PMI.

Tahun 1950 pemerintah RIS mengeluarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1950 yang meneguhkan keberadaan PMI dilengkapi dengan beberapa peraturan perundang-undangannya, di antaranya PP Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah yang memberi landasan PMI membantu Depkes c.q. rumah sakit dalam hal transfusi darah.

Setelah tahun 1950 pemerintah mengeluarkan keppres mengenai keabsahan PMI, dan mengakui Konvensi Jenewa pada tahun 1958, mulailah organisasi kemanusian ini didukung oleh relawan kemanusiaan yang dimotori tentara, didirikan di berbagai kota dan kabupaten. Organisasi ini hanya didirikan di satu negara pihak/peserta Konvensi Jenewa 1949.

Di Indonesia, organisasi ini adalah satu-satunya Perhimpunan Palang Merah karena lembaga ini sudah siap infrastruktur dan SDM-nya, serta ada pengakuan pemerintah, bahkan pengakuan sebagai anggota International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC/ Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah) dan International Committee of the Red Cross (ICRC).

Lambang Universal

Tahun 1950, sejak pemerintah mengeluarkan keppres, lambang PMI adalah plus/ tambah (+), warna merah, bukan bulan sabit merah. Pendiri gerakan ini sepakat menyempurnakan lambang dengan melingkari bunga melati merah di atas warna putih. Lambang plus bisa diartikan perlindungan atau penjumlahan. Plus adalah garis horizontal dan vertikal sama panjang. Kalau garis vertikal lebih panjang bisa diartikan salib, dan kalau garis horizontalnya lebih panjang bisa diartikan palang pintu.

Lambang plus (+) dipakai universal dalam berbagai ilmu matematika.

Adapun lambang bulan sabit merah, secara internasional muncul tahun 1876, ketika Balkan dilanda perang. Sejumlah pekerja kemanusiaan yang tertangkap tentara Ottoman dibunuh karena menggunakan ban lengan bergambar palang/ plus (+) yang ditafsirkan sebagai salib. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap lambang berbentuk palang/ salib, dan menganjurkan agar perhimpunan nasional dan pelayanan medis militer boleh menggunakan lambang yang berbeda, yaitu bulan sabit Merah.

Dengan demikian, menurut Konvensi Jenewa 1949, lambang palang merah adalah lambang yang dipilih konvensi, sedangkan bulan sabit merah adalah lambang pengecualian yang dimungkinkan bagi negara-negara yang sudah memakainya (sebelum pengadopsian Konvensi Jenewa 1949).

Jika Indonesia sudah mengakui Konvensi Jenewa, sudah menyetujui statuta gerakan, menghormati prinsip dasar gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip hukum perikemanusiaan internasional mestinya rakyat yang diwakili DPR tidak keberatan dengan kiprah/gerakan dan penggunaan lambang PMI yang sudah dipakai sejak masa penjajahan Belanda.
Share:

Banyak Pihak Berkepentingan dalam Kasus Nazaruddin

Berubah-ubahnya sikap Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin patut diwaspadai. Pasalnya, banyak pihak yang berkepentingan dalam kasus yang menjerat tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang ini.

Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihak yang berkepentingan dengan kasus Nazaruddin bukan hanya kader Partai Demokrat saja. Tetapi juga politisi dari partai lain, pengusaha, hingga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Mereka punya kepentingan untuk mengatur skenario kasus ini. Karena itu, dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang menitipkan kepentingannya dalam kasus ini dengan menggunakan tangan pengacara," ujar Donal saat dihubungi, Sabtu (10/9).

Dia juga khawatir, manuver yang dilakukan Nazaruddin dan tim pengacara pimpinan OC Kaligis juga karena kepentingan pihak lain. Karena itu, Donal mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak terbawa arus manuver yang dilancarkan oleh Nazaruddin dan tim pengacaranya.

Komisi Antikorupsi ini diminta untuk tetap fokus menyidik kasus suap proyek wisma atlet hingga tuntas. "KPK Tidak boleh terbawa pola permainan dan tipuan kelompok-kelompok tersebut. Mereka harus fokus pada substansi kasus," tambahnya.

Nazaruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 30 Juni. Istri Neneng Sri Wahyuni itu diduga menerima suap terkait pembangunan wisma atlet di Palembang senilai Rp 191 miliar.

Mantan anggota Komisi III DPR itu disangka melanggar pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain mengembangkan penyidikan kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet, KPK mengaku tengah melakukan penyelidikan tujuh kasus lain yang terkait tersangka Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dibidik dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan (Depkes) dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Ada dua proyek bermasalah yang diduga melibatkan Nazaruddin di Depkes.

Pertama, proyek pengadaan alat bantu ajar mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan di Ditjen Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Depkes tahun 2009 senilai Rp 490 miliar.

Proyek kedua, yakni pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008-2010 di Depkes. Proyek pengadaan untuk vaksin flu burung nilainya Rp 1,3 triliun.

Sementara, proyek pengadaan di Depdiknas yang diduga bermasalah tersebar di lima universitas. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta. Kedua, pengadaan peralatan laboratorium dan meubeler di Universitas Sriwijaya, Palembang.

Ketiga, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Keempat, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten. Proyek kelima yakni, pengadaan laboratorium di Universitas Malang. Proyek di lima universitas itu semuanya tahun anggaran 2010.

Nama Nazaruddin juga disebut dalam proyek Bandara Sultan Hassanudin. Nazaruddin diduga telah meminjam bendera PT Guna Karya Nusantara pada proyek yang dibiayai oleh PT Angkasa Pura I tersebut. Proyek selanjutnya disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain termasuk PT DGI.

KPK juga tengah menelusuri keterlibatan Nazaruddin dalam puluhan kasus dugaan korupsi lainnya. Ada sekitar 31 kasus di lima kementerian dalam tahap pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.

Share:

Scooby Doo Film Kartun Tersehat

FILM kartun popular yang menghadirkan Scooby Doo, seekor anjing ras great dane dengan perilaku pengecut dan memiliki nafsu makan tak terpuaskan ternyata dianggap sebagai kartun yang paling sehat.

Hal itu terungkap dari hasil survei yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan AS. Scooby juga mengalahkan beberapa tokokh kartun ternama dan legendaries lainnya seperti Tom and Jerry dan Wile E Coyote.

Para konsultan sebelumnya memantau stasiun televisi anak-anak yang menampilkan 20 program yang paling populer dan mencatat jumlah aktivitas fisik. "Setiap karakter dinilai dari tingkat aktivitasnya dan menerima nilai untuk perilaku yang baik seperti berjalan dan bermain olahraga," menurut jubir Departemen Kesehatan AS.

Karena banyaknya gerakan geng Scooby yang berlari dari monster, mereka pun menduduki puncak daftar tersebut.

Namun, jubir kementerian itu menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadikan Scooby Doo yang terkenal hobi mengemil Scooby Snax sebagai anutan yang sehat. Seperti dikutip dari The Telegraph, Kamis (15/9), Anne Milton, dari Depkes AS mengatakan, "Pola makan sehat dan hidup aktif sangatlah penting terutama saat masa pertumbuhan."

Berikut daftar 20 program anak yang paling sehat dinilai dari aktivitas fisiknya:

1. Scooby Doo
2. Shaun the Sheep
3. Lazy Town
4. Peppa Pig
5. Bob The Builder
6. Tom and Jerry
7. Dora the Explorer
8. Looney Tunes
9. SpongeBob Squarepants
10. In the Night Garden
11. Ben 10
12. The Simpsons
13. Phineas and Ferb
14. The Sarah Jane Adventures
15. Tracey Beaker
16. Postman Pat
17. iCarly
18. Horrid Henry
19. Garfield
20. Charlie and Lola. (Pri/OL-06)
Share:

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021