Politeknik Kesehatan Kemenkes

Selasa, 17 Juli 2012

KPK Periksa kembali Pejabat di Kemenkes Rustam Pakaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (16/7), memeriksa Pejabat Pemegang Kuasa Anggaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Rustam Pakaya. Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Dharmais tersebut diperiksa selama hampir dua jam di Gedung KPK, Jakarta.

Setelah diperiksa, Rustam yang keluar dengan mengenakan baju tahanan KPK, didampingi sejumlah penyidik. Dalam keterangannya pada wartawan, Rustam membenarkan jika berkas perkaranya (P-21) telah rampung dan siap disidangkan.

Namun, saat ditanya apakah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek alat kesehatan, Rustam enggan berkomentar. Padahal, sebelumnya Rustam pernah menuduh Siti Fadilah Supari terlibat dalam proyek alat kesehatan untuk penguatan penanggulangan krisis di Kemenkes tahun 2007.

Rustam ditahan oleh KPK sejak 20 April 2012. KPK menilai Rustam telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pembuat komitmen. Pelanggaran itu dilakukan dengan memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang diarahkan pada suatu produk tertentu.

Selain menyalahgunakan wewenang, Rustam juga diduga menerima sejumlah uang dari rekanan yang diuntungkan oleh kebijakannya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp6,8 miliar.

-->
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021