Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (16/7), memeriksa Pejabat
Pemegang Kuasa Anggaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Rustam Pakaya.
Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Dharmais tersebut diperiksa selama
hampir dua jam di Gedung KPK, Jakarta.
Setelah diperiksa, Rustam yang keluar dengan mengenakan baju tahanan
KPK, didampingi sejumlah penyidik. Dalam keterangannya pada wartawan,
Rustam membenarkan jika berkas perkaranya (P-21) telah rampung dan siap
disidangkan.
Namun, saat ditanya apakah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek alat kesehatan, Rustam enggan
berkomentar. Padahal, sebelumnya Rustam pernah menuduh Siti Fadilah
Supari terlibat dalam proyek alat kesehatan untuk penguatan
penanggulangan krisis di Kemenkes tahun 2007.
Rustam ditahan oleh KPK sejak 20 April 2012. KPK menilai Rustam telah
melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat
pembuat komitmen. Pelanggaran itu dilakukan dengan memberi perintah
untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang diarahkan pada suatu
produk tertentu.
Selain menyalahgunakan wewenang, Rustam juga diduga menerima sejumlah
uang dari rekanan yang diuntungkan oleh kebijakannya. Akibat
perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp6,8 miliar.
-->
0 komentar:
Posting Komentar