Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Pelaksana Jaminan
"Selain dengan BPJS Daerah, kita juga bekerja sama dengan fasilitas
kesehatan dan pemerintah daerah. Pelaksanaan JKN adalah tanggung jawab
bersama, bukan hanya Kementrian Kesehatan," kata Sekertaris Jenderal
Kementrian Kesehatan RI, Supriyantoro, pada monitoring dan evaluasi satu bulan pelaksanaan JKN di Jakarta, (Senin, (3/2/2014).
Terkait sosialisasi, Supriyantoro tak menampik sampai saat ini
memang masih ada beberapa pihak yang belum mengenal JKN. Akibatnya,
mereka juga tidak mengetahui mekanisme JKN yang menggunakan sistem rujuk
berjenjang dan rujuk balik. Ketidaktahuan ini pada akhirnya
membingungkan masyarakat, dalam memperoleh penanganan.
Sedangkan untuk pelayanan, fasilitas kesehatan diharapkan bisa
memperbaiki standar yang ada. Apabila fasilitas kesehatan memiliki
standar operasional prosedur (SOP) yang baik, maka lambatnya penanganan
dan antrean tidak perlu ada. Apalagi mekanisme JKN dan asuransi kesehatan terdahulu tidak terlalu berbeda.
Hal senada dikatakan Direktur Pelayanan BPJS Daerah, Fajriadinur. "Untuk pelayanan pasti ada campur tangan fasilitas kesehatan, misal
menyatukan loket. Akibatnya antrian menjadi panjang, dibanding bila
loketnya banyak. Kalau sesuai standar mekanisme, maka antrean dan
lamanya pelayanan tidak perlu ada, " ujarnya.
Beberapa masalah pelayanan yang kerap dikeluhkan adalah, masyarakat
yang masih dibebani biaya untuk pembelian obat, tes darah, dan
pemeriksaan penunjang. Untuk peserta PNS obat gratis
yang diberikan ternyata hanya sampai hari ke-3 dan 7, tidak sampai hari
ke-30 seperti asuransi kesehatan sebelumnya. Sedangkan untuk pelayanan
rujukan, peserta harus membawa surat rujukan berulang untuk kasus yang
sama.
Untuk kasus peserta yang masih harus mengeluarkan biaya, Kemenkes
akan mengeluarkan teguran kepada fasilitas kesehatan yang melakukannya.
Sementara untuk PNS yang tidak mendapat pengobatan gratis untuk satu
bulan, Kemenkes sudah mengekuarkan surat edaran bernomor
HK/MENKES/32/I/2014, yang mengatur pemberian obat hingga 30 hari untuk
kasus kronis. Surat edaran yang sama juga mengatur surat rujukan berlaku
untuk satu episode pelayanan.
Meski masih tersandung berbagai masal program JKN masih harus
berlanjut. Program ini diyakini membawa standar pelayanan kesehatan yang
lebih baik untuk masyarakat. Program ini juga mendapat sambutan positif
dari masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari data BPJS yang menyatakan,
jumlah peserta per Januari 2014 mencapai 358.890 jiwa.
0 komentar:
Posting Komentar