Seperti disampaikan oleh Sekjen Kementerian
Kesehatan, Supriyantoro bahwa beberapa peserta JKN masih ada yang
mengeluh beberapa pelayanan kesehatan karena masih dibebani pembelian
obat, AMHP (Alat Medis Habis Pakai), pelayanan darah dan pemeriksaan
jantung.
"Untuk itu, Kemenkes akan mengeluarkan SE
(Surat Edaran) yang menyebutkan bahwa peserta PBJS tidak boleh dikenai
iuran biaya sekaligus surat teguran kepada rumah sakit," kata
Supriyantoro saat temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (3/2/2014).
Supriyantoro
menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN seharusnya tidak ada
biaya. Tapi di beberapa rumah sakit masih ada yang masih berpegang pada
sistem pelayanan kesehatan lama, yaitu fee for service.
"Maka
itu, yang kita butuhkan adalah laporan masyarakat. Beban kesehatan
lebih itu sebenarnya untuk mereka yang memanfaatkan lebih. Misalnya dia
terdaftar sebagai peserta kelas 2 terus ingin dirawat di kelas 1, baru
ada biaya. Tapi sejauh standar dan sesuai, seharusnya tidak ada biaya,"
tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar