Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 13 Desember 2010 ini berencana menggelar sidang tuntutan terhadap mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan, Edy Suranto. Tuntutan untuk Edy akan dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaan sebelumnya, Edy diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat rontgen portable yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar. Pada tahun 2007, Edy dengan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Madiono diduga sengaja memenangkan PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai pelaksana proyek pengadaan. Karena penunjukkan itu, keduanya mendapat sejumlah uang "terima kasih" dari rekanan. Duit yang diterima Edy sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, keduanya juga menggelembungkan harga pengadaan alat rontgen untuk puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil. Karena tuduhan itu, Edy dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Rencananya, sidang tersebut akan digelar Senin pagi pukul 09.00 WIB. Namun hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum membuka sidang tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar