Politeknik Kesehatan Kemenkes

Kamis, 23 Desember 2010

Kapuskomlik Kemenkes: Tidak Ada Lagi Obat di Gudang Rekanan

Sejak Juni 2010 seluruh pengadaan obat-obatan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 231 miliar sudah didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota. Sehingga tidak ada lagi obat-obatan yang disimpan di gudang rekanan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskomlik) Kementrian Kesehatan, Tritarayati, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (23/12).

’’Memang sebelumnya ada persediaan obat-obatan yang akan dikirimkan ke kabupaten dan kota yang dititipkan pada rekanan. Tapi itu dilakukan karena Gudang Kemenkes belum seluruhnya memenuhi standar penyimpanan obat, sehingga dikawatirkan kalau obat disimpan di gudang Kemenkes akan rusak,’’ kata Tritarayati.

Penegasan itu sekaligus membantah berita sebelumnya yang dilansir RMOL terkait belanja obat Kemenkes. Tritayati menjelaskan, hasil audit BPK terhadap kementerian dan lembaga telah disampaikan BPK tanggal 28 Juni 2010 di Kantor Kemenko Kesra. Hasil audit BPK dilakukan terhadap 14 kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Kesra dengan hasil ada kementerian dan lembaga yang mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dan ada pula yang mendapat opini tidak memberikan pendapat (TMP).

Diantara kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini TMP adalah Kementerian Kesehatan. Namun, kemudian atas temuan BPK tersebut Kemenkes menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Selain itu, Kemenkes telah menyampaikan penjelasan pada 30 Juni 2010 bahwa meskipun BPK memberikan opini TMP tetapi tidak ada indikasi korupsi atau kerugian negara.

‘’BPK mempermasalahkan terjadinya perbedaan pelaporan berdasarkan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN),’’ terangnya.

Dia juga menjelaskan terkait dana hibah yang pengelolaannya tidak sesuai mekanisme pengelolaan APBN telah ditindaklanjuti mengirimkan surat ke Kemenkeu No. KU.02.03.3.375/10 tanggal 19 Mei 2010. Selanjutnya, menindaklanjuti surat Kemenkes, Kemenkeu melalui surat No. S.4103/MK.5/2010 tanggal 15 Juni 2010 memberi persetujuan atas rekening
hibah Kemenkes.

Dengan persetujuan tersebut pengelolaan dana hibah di Kemenkes sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Selain itu, kata Tritarayati, Kemenkes mengelola rekening-rekening tersebut sesuai mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkeu No. 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntasi Hibah.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021