Anggota Komisi C DPRD Makassar, Mujiburrahman, mengatakan, maraknya perdagangan alat kosmetik yang mengandung racun, mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
Sehingga, perlu dilakukan pengusutan yang lebih ekstra.
“Pengusutan mesti dilakukan secara bottom up. Dari konsumen harus menunjukkan tempat dia membeli barang tersebut kemudian dari tempat penjualannya bisa diketahui dari mana barang itu disubsidi,” ujarnya kepada Upeks di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (13/9).
Saat ini, produk seperti itu sangat mudah ditemukan, juga diindikasikan adanya kerjasama antara penyalur dengan pihak terkait untuk mengatasi peredaran barang tersebut. Sehingga, pemerintah melalui Disperindag dan BPOM harus menuntaskannya dari pihak penyalur, atau distributornya, bukan di tingkat pedagang.
“Dengan demikian, kita akan mudah menemukan sumber produsen yang telah mendistribusikan barang bermasalah tersebut. Kami berharap Disperindag harus segera turun tangan untuk melakukan Sidak dari hasil perolehan data yang telah ada,” katanya
Mujiburrahman juga mengingatkan masyarakat, bagi yang menemukan barang seperti itu segera laporkan ke Disperindag. Jika tidak mendapat tanggapan, segera laporkan DPRD Makassar untuk segera ditindak lanjuti,” paparnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Nurmiati SE dari Fraksi Persatuan Nurani, Partai Hanura. Menurutnya, BPOM dan Disperindag yang harus bertindak tegas, sebab banyak kosmetik yang beredar tanpa ada surat keterangan dari Depkes.
“Kontributor kosmetik ini yang harus ditindak. Sebab sangat membahayakan pengguna. Bahan yang digunakan adalah bahan yang berbahaya, seperti mercuri yang dapat mengupas kulit serta campuran cat besi, ini dapat melepuhkan kulit secara paksa,” ungkapnya.
Kata dia, selain pengelolaan kosmetik secara racikan, Disperindag juga harus menertibkan klinik kesehatan liar, dengan melihat izin dan uji kelayakannya.
“Yang paling parah lagi, banyak bahan kosmetik yang buat secara racik dengan menggunakan bahan yang beracun dan tenner cat untuk besi. Kejahatan ini tak bisa ditolerir. Saya ini tahu masalah kosmetik. Sebab produk yang kemas secara instan pasti tidak beres. Sehingga, kami menegaskan ke pemerintah kota untuk turun lansung di lapangan melihat hal ini. Jangan hanya duduk di meja menerima laporan,” tegasnya.
Nurmiati menambahkan, kasus seperti itu telah seringkali terjadi. Tapi, seakan dibiarkan begitu saja, sehingga dapat diindikasikan ada permainan antara distributor dengan pihak terkait.
“Kalau masyarakat atau konsumen yang menjadi korban, tak ada tempat untuk mengadu, serta tak ada pihak yang bertangungjawab, sehingga disinilah peran pemerintah melalui Disperindag dan BPOM,” imbuhnya.
Menanggapi maraknya alat kosmetik berbahaya, Head of Corporate Communications PT Unilever Indonesia Tbk, Maria Dewantini Dwianto, melalui release yang dikirim ke redaksi Upeks, mengatakan, sebagai produsen Pond’s menyesalkan beredarnya produk-produk palsu atau tidak resmi tersebut. Karena, sangat merugikan konsumen maupun produsen resmi.
“Produk-produk palsu tersebut kandungan bahannya tidak diketahui secara jelas dan tidak terjamin keamanannya bagi konsumen,” kata Maria.
Sebagai perusahaan yang menempatkan kesehatan dan keselamatan konsumen sebagai prioritas utama, Unilever selalu memastikan bahwa semua produknya aman digunakan, dengan berpegang pada standar yang ditentukan oleh BPOM dan Departemen Kesehatan serta badan berwenang lainnya.
“Semua produk kosmetik Unilever telah terdaftar dan memiliki izin dari BPOM dan mencantumkan nomor registrasi BPOM pada kemasan produk,” ujarnya.
Disamping itu, sebagai anggota dari MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan), Unilever melakukan pemantauan resmi rutin di pasar. Apabila ditemukan adanya produk palsu, Unilever akan melaporkannya kepada pihak kepolisian yang bersama-sama dengan BPOM dapat melakukan penggerebekan dan penyitaan serta menindaklanjuti dengan proses hukum.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Unilever menganjurkan kepada konsumen untuk lebih cermat saat melakukan pembelian produk. Misalnya, memastikan bahwa di kemasan tercantum nomor registrasi BPOM, harga jual yang wajar, kondisi kemasan dan isi produk apakah sesuai dengan biasa dipakai,” terangnya.
Kepada pemilik toko/ritel, Unilever menghimbau agar cermat saat melakukan pembelian dan memeriksa tanda registrasi BPOM, nama produsen pada kemasan produk serta kondisi kemasan produk. Apabila konsumen merasa ragu-ragu menemukan sesuatu yang janggal atas produk, harap menghubungi Suara Konsumen Unilever di nomor bebas pulsa 0-800-1-55-8000 atau di nomor pulsa bayar