Politeknik Kesehatan Kemenkes

Selasa, 04 Februari 2014

Kemenkes Akui Pelaksanaan JKN Belum Sempurna

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilangsungkan mulai 1 Januari 2014 belum sempurna. “Kami memang mengakui pelaksanaan JKN ini kurang sempurna,” ujar Wamenkes usai acara silahturahim sosial Mendorong Optimalisasi Pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa [04/02].
 
Pelaksanaan JKN, lanjut dia, adalah pekerjaan besar dan kompleks karena melibatkan banyak perangkat kepentingan.”JKN belum terlalu lama dilaksanakan, dan masalahnya kompleks,” kata dia. Di Jerman saja, kata dia, untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta memerlukan waktu 100 tahun. Pemerintah menargetkan lima tahun ke depan pelaksanaan JKN baru sempurna. 

Namun yang terutama adalah agar masyarakat mempunyai jaminan kesehatan, agar bisa hidup bermartabat. “Kami mengakui masih banyak lubang-lubang yang perlu diperbaiki,” cetus dia. Hal-hal yang perlu diperbaiki adalah sosialisasi dan permasalahan tarif.

Meski sudah dilaksanakan mulai awal 2014, masyarakat belum banyak mengenal program pemerintah tersebut. Begitu juga, permasalahan INA-CBG’s yang akan terus dikaji.

Sementara itu, Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Timboel Siregar meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan nilai kapitasi dan sistem INA-CBG’s.”Pemerintah hanya menerapkan secara sepihak, tanpa mengajak berunding rumah sakit,” kata Timboel.
Timboel menambahkan nilai kapitasi yang rendah membuat rumah sakit merugi, akibatnya pelayanan yang diberikan kurang baik. KAJS meminta agar pemerintah meningkatkan nilai kapitasinya, agar pelayanan yang diberikan RS membaik.

Obat Terbaik Yang Diberikan
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan obat yang diberikan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah obat yang terbaik.

“Obat yang diberikan adalah obat yang ada dalam Formularium Nasional (Fornas), dan itu obat terbaik,” ujar Ali Ghufron Mukti usai acara silaturahmi sosial Mendorong Optimaliasisi Pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa. 

Dia menjelaskan bahwa Fornas adalah daftar obat yang disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional yang digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep.
Fornas disusun berdasarkan pada bukti ilmiah terkini, dengan jaminan kalau obat-obat yang ada di dalamnya berkhasiat, aman, dan harganya terjangkau. “Jadi, kalau dokter menganjurkan obat lain, itu tidak diperbolehkan karena obat-obat di Fornas adalah yang terbaik,” tegasnya.

Meskipun obat yang tertera dalam Fornas tidak terkenal, Wamenkes meyakinkan bahwa obat tersebut terbaik. “Terbaik, walau kemasannya kurang menarik,” ucapnya. Obat-obatan yang tertera di Fornas, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Fornas terdiri atas 29 kelas terapi yang meliputi 90 subkelas terapi. Obat yang tercantum pun mencapai 519 item obat, yang terpisah menjadi 923 kekuatan dan bentuk sediaan. (ant )
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021