Politeknik Kesehatan Kemenkes

TRY OUT CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS ONLINE 2021.

Siap CPNS 2021?

Tersedia Soal-soal CPNS dan Trayout CPNS 2021

Jumat, 15 April 2011

Kemenkes Targetkan Tambah Puskesmas dan RS di 2014

Kementerian Kesehatan menargetkan penambahan pelayanan kesehatan pada 2014 mendatang. Hal ini mendukung pemberian pelayanan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Menteri Kesehatan peningkatan pelayanan kesehatan dilakukan dalam bentuk memperbanyak keberadaan Puskesmas, klinik bersama dan rumah sakit. Setidaknya pada 2014 nanti, Kemenkes menargetkan 9 ribu Puskesmas, 12 ribu klinik bersama dan dokter praktek, serta 8.764 rumah sakit yang melayani jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

Dalam Seminar Perumahsakitan dan Surabaya Hospital Expo VII yang digelar Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi ) daerah Jatim di Surabaya, Rabu (13/04), ENDANG mengatakan penambahan pelayanan dan fasilitas kesehatan diiringi dengan upaya banefit package sehingga tidak ada disparitas.

Hingga tahun ini, 60 persen warga Indonesia sudah mendapatkan layanan jaminan kesehatan. “Semua orang dapat jaminan kesehatan, tapi kalau rumah sakitnya nggak ada, ya masalah. Karena itu Kementerian Kesehatan menambah rumah sakit dan Puskesmas,” ujarnya pada wartawan, Rabu (13/04).

Selain itu roadmap soal kelembagaan dan aturan juga tengah disusun untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Targetnya, 2014 mendatang, seluruh peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan itu bisa diwujudkan secara total.(git)
Share:

Kemenkes Instruksikan Pengobatan Gratis Bagi Korban Ulat Bulu

Kementerian Kesehatan mengisntruksikan untuk memberikan pengobatan gratis bagi pasien korban serangan ulat bulu.

ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Menteri Kesehatan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi DInas Kesehatan Kabupaten Probolinggo untuk memantau warga di lokasi serangan ulat bulu. Jika ada yang terkena dampak ulat bulu, maka Puskesmas setempat akan memberikan pengobatan gratis.

“Kita sudah instruksikan pengobatan gratis buat yang terkena dampak ulat bulu. Karena memang obatnya ringan,” ujarnya pada wartawan di Surabaya, Rabu (13/04).

Menurut ENDANG, untuk mengatasi serangan ulat bulu memang diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pertanian. Namun, ENDANG berpendapat adanya ulat bulu dengan jumlah yang sangat banyak lebih disebabkan kepada terputusnya mata rantai yang seharusnya memakan ulat bulu. Sehingga jumlah ulat bulu makin tak terkendali.(git)
Share:

Jalani pemeriksaan, Direktur Kemenkes buru-buru masuk KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ratna Dewi Umar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung di Kemenkes pada tahun 2006.

Pantauan primaironline.com, Jumat (15/4), Ratna tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja batik warna coklat, Ratna terlihat tergesa-gesa memasuki gedung KPK. Tak ada kata terucap dari perempuan paruh baya ini.

KPK menetapkan Ratna jadi tersangka sejak Mei 2010. Dalam proyek pengadaan alat kesehatan ini, Ratna bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

Penyidik KPK telah menemukan indikasi penunjukan langsung dan penggelembungan harga dalam pengadaan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu.

Dalam kasus ini, nama bos Media Nusantara Citra (MNC) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga sempat diperiksa tim penyidik sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan di Depkes ini.

Share:

Kemenkes Akan Bantu Rehabilitasi Korban Pencucian Otak

Kasus pencucian otak mencuat belakangan ini. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pihaknya akan membantu rehabilitasi korban pencucian otak ini.

"Pencucian otak itu bukan secara fisik, itu secara ideologis dan secara psikologis, paling-paling kita coba rehabilitasi," kata Endang di sela-sela acara ulang tahun ke-50 RS Fatmawati, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2011).

Endang mengatakan, untuk mengatasi pencucian otak tersebut Kementerian Kesehatan akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama. "Itu bukan hanya Kementerian Kesehatan tapi harus juga dengan (Kementerian Agama)," katanya.

Kasus pencucian otak diduga terjadi pada Laila Febriani alias Lian, CPNS di Bagian Tata Usaha, Direktorat Bandar Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Saat ini Lian masih menjalani terapi kejiwaan untuk mengobati kelinglungannya setelah hilang pada Kamis (7/4/2011).
Share:

Nyaris Ricuh di RSUD Kupang, Kemenkes Turunkan Tim

Kemelut yang terjadi di RSUD Prof. W.Z. Johanes Kupang terkait aksi para dokter dan paramedis yang memprotes jasa pelayanan Jamkesmas nyaris ricuh langsung direspon Kementerian Kesehatan dengan menerjunkan tim verifikasi.
Tim telah membenahi sistem entry data dana Jakesmas sehingga dalam waktu dekat, dana jasa pelayanan Jamkesmas untuk paramedis di rumah sakit itu sudah dibayar.
Ketua Tim Verifikasi Kementerian Kesehatan dr. Herry Rusman yang ditemui di Kupang, Kamis (14/4) menjelaskan, keterlambatan pembayaran jasa pelayanan Jamkesmas tidak hanya terjadi di NTT. Masalah yang sama juga terjadi di daerah lain karena ada perubahan sistem entri data pengelompokan jenis penyakit pasien Jamkesmas. Dan, saat itu, sistem entri data sudah diperbaiki sehingga dalam waktu dekat dananya sudah bisa ditarik untuk dibayarkan kepada paramedis yang berhak.
"Ini masa transisi perubahan sistem, jadi kita pengertian dari teman-teman sejawat. Tidak ada masalah lagi, dan semua hak mereka akan segera dibayarkan," katanya.
Herry juga mengakui, hasil verifikasi tim itu sudah disampaikan kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur juga meminta agar masalah ini segera dituntaskan agar persoalan yang menjadi pemicu kenyamanan kerja paramedis di RSUD Kupang secepatnya diselesaikan.
Sementara itu, Direktur RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang, dr Alphonsius Anapaku mengatakan, tunjangan kesejahteraan yang dikeluhkan para dokter di Rumah Sakit itu sudah dibayarkan. Karena proses administrasinya tidak terlalu rumit. Sedangkan untuk dana jasa pelayanan pasien Jamkesmas juga sudah diselesaikan masalah sistemnya dan akan segera dibayar. (Bonne Pukan)
Share:

Korban Luka Bom Masjid Polresta Cirebon 27 Orang, 1 Kritis

Salah satu korban luka akibat ledakan bom di Polresta Cirebon dalam kondisi kritis. Jumlah total korban luka menurut catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjumlah 27 orang.

"Data terakhir ada 27 korban di RS Pelabuhan. Sebagian berobat jalan, sebagian dibolehkan pulang. 21 dirawat, 1 kritis," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Supriatoro kepada detikcom, Jumat (15/4/2011).

Supriantoro mengaku dirinya sedang dalam perjalanan menuju Cirebon untuk mengecek kondisi korban. Dia tidak tahu persis data korban yang kritis dan terluka akibat bom yang meledak saat salat Jumat tersebut.

"Tidak tahu (yang kritis). Sebagian besar masyarakat," jelasnya.

Menurut Supriantoro, korban luka-luka dirawat di sejumlah rumah sakit yang tidak jauh dari lokasi ledakan. Di antaranya RS Pertamina Cirebon, RS Pelabuhan, RS Ciremai dan RS Tentara.
Share:

Rabu, 06 April 2011

Dana Jampersal Rp3,787 Miliar Buat Warga Miskin Segera Disalurkan


Dana jaminan persalinan (jampersal) sebesar Rp 3.787.343.000 dari Kementerian Kesehatan buat warga miskin Kota Bogor segera disalurkan. Dana jampersal ini dikhususkan buat warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan baik jamkesda maupun jamkesmas.

“Dana itu sudah disalurkan Kemenkes ke Pemkot Bogor, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor masih butuh waktu sebab kami harus menyusun teknis pelaksanaanya, sekaligus mensosialisakannya” ungkap dr. Triwandha Elan, Kepala Dinkes Kota Bogor, Selasa.

Dijelaskan, jampersal berlaku bagi warga yang bukan pengguna jamkesmas dan jamkesda. Jampesal berlaku di semua tempat pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas persalinan. “Namun, harus ada penandatanganan MoU terlebih dahulu dengan pihak Dinkes,” tambahnya.

Terkait program ini, pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi ke rumah persalanin, bidan dan puskesmas. “Kita sosialisasikan lalu mendatangani Mou dengan sepuluh rumah sakit, sembilan rumah bersalin, 201 bidan praktik swasta dan delapan puskesmas,” terangnya.

Sedangkan tarifnya yang ditanggung dalam dana Jampersal, lanjutnya, Rp 350 ribu per pasien yang menjalani persalinan normal di rumah sakit khusus ruangan kelas III. Sedangkan pasien persalinan normal selain di rumah sakit, mendapat tambahan biaya empat kali perawatan sebelum melahirkan dan tiga kali pasca lahiran. “Dananya sebesar Rp 10 ribu per satu kali periksa. Jadi total seluruhnya Rp 420 ribu per pasien,” jelasnya.

Share:

Eks Sekjen Kementerian Kesehatan Dihukum Bui 39 Bulan


Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafi'i Ahmad divonis tiga tahun tiga bulan penjara dalam kasus pengadaan alat kesehatan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Supriyadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. "Dengan demikian menjatuhkan pidana tiga tahun tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta," kata Supriyadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin 4 April 2011. Hakim juga menilai tindak korupsi yang dilakukan oleh Sjafi'i telah merugikan negara sebesar Rp 9,480 miliar. Menurut majelis hakim, Sjafi'i Ahmad menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk membuka blokir anggaran sejumlah Rp 18 miliar. Ini adalah sisa anggaran di satuan kerja Biro Perencanaan dan Anggaran tahun 2007. Ia memerintahkan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Edi Suranto untuk mengajukan permohonan anggaran pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal. Menanggapi vonis ini, kuasa hukum terdakwa Sjafi'i, Firman Wijaya, mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia beralasan kesalahan terdakwa hanya bersifat administratif, tetapi sanksi yang diberikan oleh hakim, maksimal. "Tapi itu kami serahkan pada terdakwa," katanya seusai sidang. Firman menambahkan pihaknya tak melihat terdakwa melakukan intervensi dalam proses pengadaan alat rontgen tersebut. Ia menilai Sjafi'i hanya menjalankan kewenangan fungsional dan tidak pernah mengarahkan siapapun agar menjadi pemenang tender. KARTIKA CANDRA
Share:

Tersangka Korupsi Alkes Cuekin Bantahan Mantan Menkes


Bantahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung yang kini diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi dingin oleh Ratna Dewi Umar. Tersangka korupsi flu burung yang pernah menjadi anak buah Siti Fadilah itu justru memaklumi bantahan mantan atasannya.

"Oh begitu. Ya biarkan saja," ujar Ratna Dewi Umar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (5/4). Mantan Direktur Binamedik Kemenkes itu tak mempersoalkan jika Siti Fadilah memberi keterangan yang berbeda di hadapan penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi alkes flu burung.

"Saya tidak perlu mengomentari. Itu tugas penyidik," ujar Ratna sembari bergegas masuk ke mobil Innova hitam yang sudah menjemputnya di pelataran depan gedung KPK.

Kabar tentang keterlibatan Siti Fadilah memang disampaikan Ratna Dewi Umar. Penyandang status tersangka korupsi sejak pertengahan 2010 lalu itu menegaskan bahwa keterlibatan dirinya dalam proyek tersebut hanya sebatas melaksanakan perintah atasan. "Bahkan Saya itu sering melakukan efesiensi dalam setiap pengadaan proyek di Depkes," ungkapnya bebrapa waktu lalu.

Sementara Siti Fadilah usai diperiksa KPK pekan lalu mengaku tidak tahu menahu tentang teknis pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan APBN tahun 2006 itu. "Saya tidak terlibat," kilah mantan Menkes yang kini menjabat staf khusus Presiden SBY itu.

Sebagaimana pernah diberitakan, KPK menemukan adanya penggelembungan harga pada proyek alkes flu burung tahun 2006 yang didanai dengan APBN sebesar Rp 52 miliar itu. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Ratna Dewi Umar sebagai tersangka.

Selain Ratna, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya antara lain mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Sutedjo Juwono dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan, Mulya A Hasyim.

Selain memeriksa Siti Fadilah Supari, KPK pada Senin (4/4) lalu juga memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir
Share:

Saatnya Melirik Jamu Tradisional


Untuk memperingati Hari Kesehatan Sedunia 2011, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan tema ”Resistensi Antimikrobakteri dan Sebaran Globalnya”.

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan menyuntingnya menjadi ”Gunakan Antibiotik secara Tepat untuk Mencegah Kekebalan Kuman”. Alasannya, penggunaan antibiotik yang tak tepat bisa membahayakan kesehatan.

Kesadaran mencegah dan mengendalikan kuman agar tak resisten dengan mengonsumsi antibiotik sesuai ketentuan harus menjadi agenda utama setiap pemangku kepentingan agar generasi mendatang tak menjadi korban kekebalan penyakit. Selain berupaya menggunakan obat secara rasional, ada baiknya mengkaji lebih mendalam pemanfaatan jamu tradisional sebagai alternatif pengobatan.

Sejarah panjang

Dalam beberapa tahun terakhir di kota-kota besar tumbuh menjamur klinik pengobatan tradisional China. Kegencaran klinik-klinik itu berpromosi di media massa mengisyaratkan bahwa pasar pengobatan tradisional masih terbuka lebar.

Pengobatan tradisional China bertumpu pada buku Rahasia Pengobatan Kekaisaran (Huang Di Nei Jing) yang berusia ribuan tahun. Buku ini memuat kesimpulan dan sistematisasi berbagai pengalaman terapi tradisional berikut pengaitannya dengan terapi kedokteran.

Sesungguhnya sejarah panjang pengobatan tradisional itu bukan hanya milik China. Bangsa dan budaya kita juga mempunyai sejarah yang tidak kalah dalam meramu dan meracik obat/jamu tradisional. Kesuburan tanah Indonesia telah menumbuhkan beragam tanaman dengan kekayaan khasiat yang tiada tara.

Dari akar, umbi, daun, bunga, buah, hingga kulit dan batang tanaman, nenek moyang kita telah meramunya menjadi resep jamu untuk berbagai kebutuhan. Tak hanya untuk pengobatan, tetapi juga pencegahan penyakit, perawatan kecantikan, dan sediaan untuk proses yang terkait dengan kebugaran.

Prasasti Madhawapura pada zaman Majapahit yang menceritakan adanya jenis pekerjaan sebagai peracik jamu—dikenal dengan sebutan acaraki—menunjukkan bahwa jamu secara legal formal telah dikenal sejak masa kerajaan Hindu-Jawa. Tradisi ini kian melembaga pada masa Mataram-Islam. Bahkan pada tatanan tertentu jamu menjadi konsumsi eksklusif warga keraton.

Dewasa ini jamu memang tidak hanya beredar di lingkungan terbatas. Jamu dengan mudah dapat diperoleh dan dikonsumsi oleh khalayak yang membutuhkan. Begitu besarnya permintaan pasar akan ramuan tradisional ini membuat produsen jamu mengambil jalan pintas dengan mencampur ramuan tradisional dengan bahan-bahan kimia obat. Ini menandakan bahwa jamu sesungguhnya telah menjadi pilihan masyarakat luas sebagai rujukan mencari pengobatan.

Pengguna meningkat

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2007, masyarakat yang memilih mengobati diri sendiri dengan obat tradisional mencapai 28,69 persen, meningkat dalam waktu tujuh tahun dari yang semula hanya 15,2 persen.

Laporan Riset Kesehatan Dasar 2010 memberi gambaran bahwa dari populasi di 33 provinsi dengan 70.000 rumah tangga dan 315.000 individu, secara nasional 59,29 persen penduduk Indonesia pernah minum jamu. Angka ini menunjukkan peningkatan penggunaan jamu/obat tradisional secara bermakna. Ternyata 93,76 persen masyarakat yang pernah minum jamu menyatakan bahwa minum jamu memberikan manfaat bagi tubuh.

Kepercayaan masyarakat terhadap jamu yang cukup tinggi ini tentu perlu disikapi dengan arif supaya mereka tidak berpaling pada metode pengobatan tradisional bangsa lain. Tanpa citra jamu yang kuat, produk herbal dari negara lain, terutama China, akan menguasai pasar Indonesia karena promosi mereka besar-besaran walaupun jelas belum tentu benar dan aman.

Di tengah mahalnya harga obat karena di antaranya 95 persen bahan baku masih impor, jamu yang asli Indonesia dapat menjadi alternatif menjaga kesehatan, terutama untuk tindakan preventif, promotif, rehabilitatif, dan paliatif.

Meski demikian, harus diakui, di mata profesi kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan, jamu masih dipandang sebelah mata. Mereka belum berani merekomendasikan kepada pasien untuk mengonsumsi jamu karena jamu dinilai belum teruji secara praklinik dan klinik.

Jamu sebagai obat asli warisan leluhur, meskipun khasiatnya telah dirasakan masyarakat, memang belum diperlakukan sejajar dengan obat konvensional. Sebab, jamu belum dapat diintegrasikan dalam sistem pelayanan kesehatan formal.

Sebagian kalangan profesi kesehatan di Indonesia masih berpikiran skeptis terhadap jamu. Mereka yang sesungguhnya dipercaya masyarakat justru sering menempatkan jamu sebagai obat nonmedis dan belum bersedia mengobati pasien dengan jamu.

Saintifikasi jamu

Tidak dapat dimungkiri bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklasifikasikan jamu bukan sebagai obat yang bernilai secara ilmiah karena standardisasi kandungan kimianya belum dipersyaratkan. Regulasi BPOM ini menganggap khasiat jamu belum sepenuhnya teruji di laboratorium, lebih berdasar pada khasiat empiris yang diyakini turun-temurun.

Pada titik inilah upaya saintifikasi jamu menjadi niscaya. Saintifikasi jamu adalah penelitian berbasis pelayanan, yaitu pembuktian ilmiah atas manfaat dan keamanan jamu. Tujuannya, memberikan landasan ilmiah penggunaan jamu secara empiris sehingga baik masyarakat maupun profesi kesehatan menjadi yakin untuk memanfaatkan jamu sebagai bagian dari pengobatan resmi.

Saintifikasi jamu akan meningkatkan penggunaan jamu, baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit. Hal yang sangat penting dan mendasar dari saintifikasi jamu adalah pencatatan medis yang lengkap dan cermat serta penggunaan formula yang sama sesuai dengan kesepakatan.

Saintifikasi jamu jelas akan meningkatkan citra jamu sehingga dari aspek ekonomi akan lebih membuka peluang pasar. Setidaknya hal ini bisa semakin meyakinkan masyarakat pencari pengobatan dan membuat jamu tidak sampai kalah pamor dengan ramuan herbal dari negeri seberang.

Oleh karena itu, patut disimak keberlanjutannya bila tahun 2011 ini Kementerian Kesehatan akan melakukan uji coba penggalian kadar keilmiahan jamu melalui pelayanan kesehatan pada 12 rumah sakit. Akankah jamu menemukan jati dirinya yang baru atau justru memperoleh tantangan yang masif dari rezim farmasi dan rezim medis?

Agus Widjanarko, Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan

Share:

Pemerintah Buat Pedoman Penggunaan Antibiotik


Kementerian Kesehatan merevitalisasi pedoman penggunaan antibiotik. Penggunaan antibiotik sembarangan dapat menimbulkan resistensi obat yang mengancam kesehatan masyarakat.

Hal itu dikemukakan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih seusai pembukaan seminar bertajuk ”Health Care for The Future; A Knowledge Sharing Seminar Between Indonesia dan Sweden”, Rabu (6/4) di Jakarta.

Pembuatan pedoman itu dalam rangka meminimalkan resistensi antibiotik. Pedoman akan diluncurkan hari Kamis (7/4), bertepatan dengan Hari Kesehatan Dunia yang tahun ini mengambil tema ”Use Antibiotics Rationally”.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty mengatakan, dampak dari resistensi kuman obat luar biasa. ”Bayangkan kalau infeksi tidak bisa disembuhkan,” katanya.

Pedoman antibiotik yang akan diluncurkan bersifat umum untuk tenaga kesehatan, apotek, hingga fasilitas kesehatan. Intinya, harus menggunakan antibiotik dengan bijak. Selanjutnya akan dibuat panduan rinci.

Penggunaan antibiotik yang serampangan, antara lain tak lepas dari keinginan masyarakat yang ingin segera sembuh. ”Ada anggapan begitu minum antibiotik penyakit langsung hilang. Ini menjadi kebiasaan dan dokter juga mudah memberikan antibiotik. Pengobatan menjadi tidak rasional,” kata Sri Indrawaty.

Terlalu mudah didapat

Berdasarkan pengamatan, antibiotik sangat mudah didapat tanpa resep. Di apotek di dalam sebuah mal di Jakarta Selatan, misalnya, cukup dengan menyebutkan nama obat, 10 butir amoksisilin 250 mg produksi perusahaan farmasi dalam negeri dapat dibeli tanpa resep dokter dengan membayar Rp 21.000.

Petugas di apotek tersebut sama sekali tidak menanyakan resep dokter. Ia hanya bertanya tentang bentuk sediaan yang hendak dibeli, tablet atau kaplet, dan dosis yang diinginkan. Tidak diberikan penjelasan cara minum atau pesan lain. Padahal, di tepi kemasan antibiotik jelas tertulis dengan huruf kapital hitam HARUS DENGAN RESEP DOKTER.

Di warung dekat sebuah lokasi yang ramai dengan pekerja seks komersial di kawasan Jakarta Utara, obat antibiotik amoksisilin dan ampisilin dipajang bersama dengan kondom, tisu antiseptik, dan obat kuat. Di warung itu amoksisilin dijual Rp 3.000 per butir dan merupakan produk yang jauh lebih laris ketimbang kondom.

Kemudahan mendapatkan antibiotik mulai dari apotek hingga warung di pinggir jalan bukan merupakan hal baru. Penjual obat di Jakarta Utara, yang tidak mau disebutkan namanya, telah berjualan obat-obatan, termasuk antibiotik, lebih dari 10 tahun.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Slamet Budiarto mengatakan, terlalu mudahnya mendapatkan obat keras, termasuk antibiotik, tanpa resep dokter sangat membahayakan masyarakat.

Terlebih lagi, Indonesia sangat rawan penyakit infeksi. Penggunaan antibiotik serampangan ini, menurut dia, tidak lepas dari informasi yang kurang tentang obat di tengah masyarakat.

Slamet berpandangan, masalah pengobatan tidak rasional dapat diminimalkan melalui asuransi kesehatan sosial dari sistem jaminan sosial nasional. Lewat sistem itu, pengobatan yang lebih rasional bisa diwujudkan karena ada audit dan kontrol terhadap resep dokter yang lebih ketat.
Share:

Korupsi Politekes Terdakwa Berbelit-belit

Jeremias Sinaga terdakwa perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kesehatan (Poltekes) Medan dituntut 5 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan selama 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Dormian SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, Rabu (16/3), di hadapan majelis hakim diketuai Suthartanto SH dalam tuntutannya menyebutkan, bahwa dalam kegiatan pembangunan gedung Poltekes Medan,terdakwa yang menjabat sebagai pengawas teknis proyek dari Dinas Tarukim Medan, dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara Rp9,3 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana,” kata Dormian.
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan tindak korupsi. Selain itu, juga terdakwa dalam persidangan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (21/3) mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa selaku pembina teknis pembangunan bangunan gedung negara bersama Koesman Wisoehoediono, Yong Aye Nehe dan Ir Daulat Tampubolon dengan sengaja membuat berita cara pemeriksaan kemajuan pekerjaan 75,13 persen pada 12 Desember 2007. Sudah selesai selama 100 persen dengan ketentuan PT Care Indonusa hanya perlu menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan sebesar 5 persen dengan biaya setara Rp468.652.050 yang dapat dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan pekerjaan tersebut secara sah telah diserahterimakan saksi Yong Aye Nehe, kepada pihak pengguna barang dan jasa yakni Poltekes Medan.

Selanjutnya pada 31 Desember 2007 saksi Koesman selaku pejabat pembuat komitmen dengan saksi yong aye nehe selaku penyedia barang dan jasa melakukan serah terima pekerjaan tahap pertama yang tertuang dalam berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama yang disetujui Ir Daulat Tampubolon, selaku konsultan pengawas yang diketahui oleh Jeremias Sinaga, Kaubdis Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Tarukim Poltekkes Medan, 14 Desember 2007, namun pada 3 Agustus 2009, dari hasil investigasi Inspektorat Departemen Kesehatan RI yang menyatakan bahwa pembangunan fisik proyek baru terealisasi 75.46 persen.

Atas dasar itulah, pihak penyidik menetapkan Jeremias sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama dengan anggaran mencapai Rp9,3 miliar bersumber dari APBN tahun 2007, majelis hakim telah memvonis tiga tersangka lainnya yakni pejabat pelaksana kegiatan Koesman Wisohudiono (vonis bebas), konsultan pengawas, Daulat Tampubolon (vonis bebas) dan Young Aye Nehe (3 tahun penjara).
Share:

Pelajar Indonesia Miliki Keunggulan Bidang Matematika dan Sains

Saat ini ada 100 lebih pelajar Indonesia yang belajar di Singapore. Pelajar Indonesia memiliki keunggulan di bidang matematika dan sains sehingga Singapore harus banyak belajar dari Indonesia.

Demikian Asisten Direktur Pendidikan Internasional Republic Polytechnic Singapore, Long Tien Kian saat melawat ke Jurusan Gizi Lubukpakam Politeknik Kesehatan Medan Jalan Simpang Tanjung Garbus Lubukpakam, Deliserdang, Senin (28/3).

Pelajar asal Indonesia memiliki kemahiran di dua bidang itu dan lebih unggul dari pelajar negara lainnya, serta kebanyakan pelajar Indonesia konsentrasi di bidang-bidang terkait matematika dan sains.

Disinggung minimnya jumlah pelajar Indonesia yang mendapatkan kesempatan belajar di lembaga pendidikan itu, Long Tien Kian menjelaskan, Republic Polytechnic Singapore merupakan lembaga pendidikan milik pemerintah dan lebih mengutamakan pelajar lokal.

Republic Polytechnic Singapore merupakan salah satu dari lima polytechnic yang ada di Singapore, dan biaya operasionalnya disubsidi dari dana anggaran pemerintah. Kebijakan yang diterapkan hanya memberikan peluang kuota 10 persen bagi pelajar dari luar negara Singapura termasuk di dalamnya pelajar asal Indonesia.

Sedangkan biaya belajar selama setahun terdiri dari 2 semester di Republic Polytechnic Singapore mencapai Rp150 juta. Namun dikarenakan pemerintah membantu dengan subsidi hingga 75 persen, maka pelajar hanya membayar Rp45 juta selama setahun.

Dua Misi

Lawatan Managemen Republic Polytechnic Singapore ke Jurusan Gizi Lubukpakam jelas Long Tien Kian, memiliki dua misi yakni, memberikan kesempatan kepada pelajar di Medan termasuk Jurusan Gizi Lubukpakam yang mau belajar ke Republic Polytechnic Singapore dan menjalin kerjasama dengan polytechnic atau sekolah yang ada di Medan.

Ditambahkan Manager Marketing Jason Tay, salah satu keunggulan yang membedakan Republic Polytechnic Singapore dengan polytehnic lainnya secara umum memiliki sistem belajar yang hampir sama terletak pada sistem pendidikan mendasarkan kepada "one day one problem" atau satu hari setiap pelajar diberikan satu masalah dan diharuskan mencari solusinya.

Konsep pendidikan seperti ini diyakini Republic Polytechnic Singapore akan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pelajarnya dan sampai saat ini sudah banyak sertifikasi pengakuan yang diterima Republic Polytechnic Singapore baik nasional, asia maupun internasional.

Direktur Poltekkes Kemenkes Medan Ir Zuraidah Nasution M Kes melalui Ketua Jurusan Gizi Lubukpakam Oslida Martony SKM M Kes mengatakan, kedatangan tim dari Republic Polytechnic Singapore merupakan kehormatan serta sangat bermanfaat untuk pertukaran informasi serta perbandingan sekaligus melihat peluang kerjasama di antara kedua lembaga pendidikan tersebut.

"Kita akan coba melihat peluang kerja sama yang saling menguntungkan. Terlebih bagi mahasiswa Jurusan Gizi Lubukpakam ini sehingga bisa lebih maju lagi ke depan" tandasnya.

Diakhir acara yang turut dihadiri dosen Jurusan Gizi dan ratusan mahasiswa, Ketua Jurusan Gizi Oslida Martony memberikan cenderamata berupa ulos dengam menyelimuti kedua perwakilan manajemen Republic Polytechnic Singapore tersebut diiringi tepuk tangan seluruh mahasisiwa Jurusan Gizi Lubukpakam.
Share:

Buku CPNS 2021

Tryaout CPNS 2021